kicknews.today – Polres Lombok Timur (Lotim) menetapkan Inak Sainah (64 tahun) selaku korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapangaraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Inak Sainah yang merasa tidak mendapat keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menggugat Polres Lombok Timur melalui jalur praperadilan. Namun, pada Jum’at (22/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, mengeluarkan putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Inak Sainah.
AKBP Lalu Salahudin, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan. Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.
“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.
Seperti diketahui, kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu. Tidak ada kata menyerah untuk mencari keadilan. Itulah yang diungkapkan korban pengrusakan dan penjarahan Bale Adat Lumbung, Ibu Saina pemilik Bale adat Lumbung, di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kedatangannya ke Komisi Ombudsman Perwakilan NTB pada 31 Desember 2022, hal itu untuk memastikan kasus yang membelitnya berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Suratnya sampai ke kami tgl 31 Desember 2022, kemudian kami lakukan Verifikasi terhadap laporan. Awalnya bu Saina komplain terhadap ketiadaan tindaklanjut dari pihak kepolisian polres Lotim. Namun dari hasil Verifikasi laporan kami temukan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lotim tanggal 19 November 2022, artinya laporan bu Sainah sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Lotim” ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Khairil Natanagara dikonfirmasi, Jumat (13/1).
Sehingga, pihak Ombudsman menghubungi kembali Sainah dan menyarankan untuk terlebih dahulu menanyakan perkembangan laporannya kepada Polres Lotim sebagaimana nomor kontak yang tersedia dalam SP2HP di atas.
“Kemudian kemarin Rabu (11/1/23) Ibu Sainah didampingi keluarga mendatangi kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB kembali dan menyampaikan bahwa ia sudah menerima SP2HP berikutnya tertanggal 28 Desember 2022. Artinya laporan Bu Sainah masih dalam proses tindak lanjut pihak Polres Lotim,” tambahnya.
Sehingga, pihak Ombudsman meminta pihak Polres Lotim untuk lebih serius menangani kasus Ibu Saina, yakni pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di Bale Adat Lumbung, bertempat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak yang terjadi pada 3 November 2022 lalu.
“Kami berharap Polres Lotim untuk segera menyelesaikan kasus ini,” pintanya.
Selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Khairil Natanagara, beserta jajarannya menegaskan akan terus mengawal dan memantau setiap proses kasus tersebut.
“Yang jelas, kami memberikan atensi terhadap proses perkembangan kasus ini,” katanya.
Upaya pengawalan kasus tersebut, Ombudsman juga meminta kepada pelapor atau pemilik Bale Adat Lumbung tersebut untuk selalu memberikan informasi, terkait perkembangan kasus tersebut dari pihak kepolisian.
“Kami membuka komunikasi juga kepada pelapor, apabila ada perkembangan perkara itu untuk menginformasikannya kepada kami,” ujarnya.
Melihat dari kacamatanya selaku salah satu lembaga pengawasan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya maladministrasi yang terjadi dalam penanganannya.
“Untuk sementara belum ada maladministrasi. Sebab, kasusnya terus berproses dan masih dalam penyelidikan di Polres Lotim,” ujarnya.
Pada intinya, sahut Saina, penyidik meminta bukti tambahan sebagai bahan pemeriksaan. Bukti tambahan itu salah satunya berkaitan dengan sertifikat, rekening dari pelapor.
“Penyidik polisi ingin mendapatkan bukti bahwa rumah yang rusak itu benar milik pelapor,” katanya.
Dengan adanya SP2HP tersebut, diyakini pihak Ombudsman, kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilaporkan tersebut masih berjalan. Meski demikian, pihaknya tetap akan memantau perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Lotim akan terus dikawal.
Sehingga dari hasil keterangan yang didapatkan pihak pelapor terkait bukti tambahan seperti bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang dimaksud penyidik, tentunya masih berproses.
Hanya saja, kata dia, pengajuan permohonan kepemilikan lahan yang pernah diajukan pihak pelapor kepada Kepala Desa Ketapang Raya, sempat ditolak sang oknum kades.
“Ini juga akan kita dalami dan pastinya kami akan bersurat kepada kepala desa bersangkutan. Tidak seharusnya kepala desa menghalang-halangi warga untuk mendapatkan pelayanan, termasuk memperoleh layanan sertifikat sporadik,” sambung Khairul Natanagara.
Dalam waktu dekat ini, janji pihak Ombudsman akan bersurat kepada Kepala Desa Ketapang Raya dalam mempertanyakan sistem pelayanan yang diminta warganya. (cit)