Korban debt collector lapor ke OJK Mataram, minta tindak tegas perusahaan pembiayaan

Para korban yang mendatangi kantor OJK Mataram

Kicknews.today – Sejumlah korban penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector (DC) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mataram, Senin (17/03/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus perampasan kendaraan. Mereka meminta OJK mengawasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan (Finance) yang menggunakan jasa DC untuk menarik paksa kendaraan debitur.

 

Baca Juga: Kejari usut kemungkinan penyimpangan Dana DIPA dan BOS di MAN 3 Loteng

“Kami ke OJK bersama-sama meminta OJK tegas menindak Finance. Kami menduga ada kerjasama tindakan kriminal yang melibatkan Finance, DC, dan gudang lelang,” ujar Hendra, kuasa hukum korban.

Perusahaan DC yang dilaporkan antara lain PT LNI, LCI, dan NCS. Sementara perusahaan Finance yang dilaporkan meliputi SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Financial Services, Sinar Mas Finance, dan Suzuki Finance. Dua gudang lelang yang juga dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara, dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara.

Hendra menyatakan bahwa gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang melibatkan Finance, DC, dan gudang lelang. Ketiganya diduga bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang menunggak setoran, kemudian menjualnya kembali tanpa melengkapi surat-surat kendaraan.

“DC menarik kendaraan, Finance membiayai penarikan, lalu kendaraan dimasukkan ke gudang lelang. Gudang lelang kemudian melelang kendaraan tersebut secara sepihak. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Hendra.

Salah satu kasus yang diungkap adalah laporan penipuan yang diduga dilakukan oleh komisaris PT LNI, Erwin, terhadap seorang wanita berinisial I. Wanita tersebut membeli mobil dari Erwin, namun kemudian mobilnya ditarik oleh Finance. Ternyata, I hanya diberikan STNK motor Vario sebagai gantinya.

“Alurnya seperti itu. Kami menduga ada praktik kriminal di balik penjualan mobil tarikan oleh oknum DC. Ini harus segera ditindak oleh aparat,” tambah Hendra.

Selain dugaan tindakan kriminal, para korban juga mengeluhkan cara DC yang menarik kendaraan secara paksa dan rawan pemerasan. Salah seorang korban, Roni, mengaku diminta membayar Rp 15 juta agar kendaraannya tidak ditarik. Korban lain, seperti Sutrisno, Zainul, dan beberapa orang lainnya, juga mengalami hal serupa.

Karena itu, para korban meminta OJK untuk bertindak tegas terhadap perusahaan Finance yang bermasalah. ”Kami justru minta ditindak tegas. Hanya OJK yang berwenang menangani ini,” ujar Roni.

Merespons laporan tersebut, Humas OJK Mataram, Muhammad Abdul Manan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan korban. Ia berjanji akan memanggil perusahaan Finance yang terbukti menggunakan jasa DC untuk menarik kendaraan secara tidak sesuai aturan. OJK juga akan menindaklanjuti dugaan ilegalitas gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan.

 

Baca Juga: Jual sabu saat Ramadhan, pria asal Praya ditangkap

“Sore ini kami akan panggil perusahaan Finance terkait. Kami juga akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,” ujar Abdul Manan. (cit/bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI