Kontrak tak diperpanjang, PT NSL siap gugat Pemda Lombok Timur

kicknews.today – PT. Natura Samudra Lestari (NSL) berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji sejak 2020. Kepala Cabang PT NSL NTB, H Hulain, SH menilai kebijakan itu sepihak dan keluar dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. NSL. 

“Kebijakan Pemda Lombok Timur saya anggap masih kurang populis. Apakah pak Bupati lupa tentang komitmen antara pemda lotim dan PT NSL,” ungkap Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain, Jumat (7/4).

Kendati demikian, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian.

“Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta, setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran, tapi selama 3 tahun ini beroperasi tidak ada teguran atau somasi,” sambungnya.

Karena itu, dia sangat menyayangkan kebijakan pemutusan ini tentunya sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan, tapi ratusan tenaga kerja di perusahaan ini akan kehilangan pekerjaan. 

“Ada 215 orang ditambah 3 nahkoda yang bekerja di perusahaan kami. Semuanya dari Lombok Timur. Kalau diputus bagaimana nasib mereka. Mereka punya anak istri dan keluarga, kami hadir membantu Pemda mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa,” lanjutnya.

Namun demikian, kata Hulain, sebenarnya kebijakan pemutusan ini bisa miskomunikasi selama ini dengan perusahaannya. Karena itu, pihaknya siap melakukan perbaikan dan berharap kontrak perusahaannya tetap diperpanjang.

“Saya atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau miskomunikasi dari manajemen. Mari kita merajut silaturahmi kembali,” harapnya.

Baginya, jalur hukum atau gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir yang akan ditempuh jika Pemda Lombok Timur tetap kekeh membatalkan kontrak secara sepihak.

“Jalur hukum adalah langkah terakhir. Terpaksa upaya hukum yang kita lakukan. Bukan bupati yang kita gugat, tapi Pemda Lombok Timur,” katanya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Lombok Timur. HM Sukiman Azmy mengatakan tidak melanjutkan kontrak kerjasamanya dengan PT NSL dalam pengelolaan pelabuhan di Labuhan Haji. Orang nomor satu di Lombok Timur ini akan datang langsung ke persidangan untuk memberikan keterangannya di depan majelis hakim.

“Yang jelas ada lima hal mendasar yang menjadi penyebab Pemda Lombok Timur memutuskan kerjasama dan tidak menyambung kontrak kerjasama itu,” ujarnya pada Jumat (7/4).

Bupati Sukiman menyampaikan, salah satu alasan tidak memperpanjang kontrak dengan PT NSL, karena itu merupakan pelabuhan prospektus yang akan dijadikan pelabuhan pariwisata dari Labuhan Haji menuju Ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Nantinya ada kapal pesiar maupun kapal cepat untuk angkutan pariwisata Lombok Timur-Sumbawa Barat,” tutupnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI