kicknews.today – Seorang pria paruh baya inisial HZ (53) Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi karena menguasai sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 poket sabu dengan berat 0,82 gram.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pelaku sedang konsumsi sabu. Setelah diselidiki, informasi ternyata benar adanya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Bontong Tarano pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 17.00 Wita” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram yang disimpan oleh pelaku HZ di dalam kotak kacamata di dalam rumahnya. Saat diinterogasi petugas HZ hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga turut menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipa kaca,1 buah skop, 1 buah kotak kacamata, 1 buah bong, 2 buah korek gas,1 lembar tisu dan 2 buah sumbu.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa beserta barang bukti guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKBP Henry. (jr)