Komplotan perampok di Dompu ditangkap, 2 pelaku masih buron

kicknews.today – Jajaran Kepolisian Sektor Dompu Kota, Polres Dompu berhasil menangkap tiga pelaku perampokan spesialis rumah yang kerap beraksi di sekitar wilayah Kelurahan Bali satu dan Kota Baru. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu polisi.

Komplotan ini beraksi di dua lokasi yang berbeda. Yakni di rumah warga di Kelurahan Bali satu dan di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai hingga mencapai Rp 20 juta.

Kapolsek Dompu melalui Paus Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap. Yakn PR alias Galang (24) asal Kota Baru Bada, FA (24) asal Dorotoi dan ARG (27), warga Desa Sorisakolo. Ketiganya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Sementara pelaku yang masih diburu adalah RY (22) dan AG alias Paul (22).

Pelaku ARG ditangkap ketika sedang duduk di pangkalan ojek. Kemudian diinterogasi dan mengaku beraksi bersama dua temannya yakni PR dan FA. Petugas kemudian menangkap teman-temannya itu di Taman Kota dan di Dorotoi, Kamis (19/11) malam.

“Ketiga pelaku ini ditangkap pada Kamis (19/11) dini hari lalu oleh Timsus Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek setempat, Aipda Haryanto,” ujarnya.

Kata dia, mereka diketahui beraksi di salah satu rumah yang berada di kelurahan Bali satu, Jumat (16/10) lalu. Dengan masuk menyelinap, para pelaku berhasil menggasak satu unit Laptop, Printer dan alat Scanner.

“Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV di toko penjualan barang-barang elektronik yang kemudian dijadikan bukti polisi untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

Kemudian selang beberapa hari, pelaku ARG kembali merampok bersama dua rekannya. Yaknin AG alias Paul (22) dan RY (22) di salah satu rumah yang berada di Lingkungan Kota Baru, Rabu (18/11) dini hari.

Di lokasi ini, para pelaku menggasak uang tunai Rp 8 juta yang ditemukan dibawah tempat tidur korban dan 2 unit handphone. Mereka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara menaiki pagar tembok dan masuk ketika korban tengah melaksanakan shalat subuh.

Pelaku FA masuk kedalam rumah dan mengambil uang Rp 8 juta yang disimpan di bawah lantai tempat tidur, 2 unit handphone diatas tempat tidur korban. Selanjutnya FA menyerahkan hasil curian tersebut kepada AG alias Paul. Kemudian AG memberikan kembali uang Rp 800 ribu sebagai imbalan.

Usai menangkap tiga pelaku tersebut, Timsus Polsek Dompu kemudian mencari keberadaan AG dan RY. Sayangnya, keduanya berhasil kabur setelah mengetahui ketiga rekannya telah ditangkap lebih dulu.

Ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing disetiap aksi di dua TKP yang berbeda tersebut. Petugas yang melakukan pencarian terhadap AG dan RY di rumahnya. Akan tetapi kedua pelaku sudah mengetahui atas penangkapan komplotan temannya sudah diamankan ke Polsek Dompu.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pencarian anggota Timsus Polsek Dompu. Sedangkan tiga lainnya sudah diamankan,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI