Komplotan pengedar sabu di Bima dibekuk Brimob

kicknews.today – Tiga komplotan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Timsus Satuan Brimob Polda NTB, Sabtu (15/1). Mereka dibekuk dalam kurun waktu beberapa jam di tiga lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polre Bima Kota IPTU Tamrin Ssos mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berlangsung pada Sabtu dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan pada JE alias Jon asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba. Pria 40 tahun ini diciduk di salah satu bengkel motor di kampungnya.

Dari tangan pelaku, disita satu poket sabu seberat 0,10 gram. Juga diamankan barang bukti pendukung lain, seperti uang sebesar Rp 5,7 juta, satu handphone, STNK sepeda motor, dua cincin emas beserta suratnya, korek gas, 13 pipet.

“Tim juga menyita satu buah jam tangan wanita, tas wanita dan sepeda motor,” katanya.

Penangkapan kedua yakni terduga pelaku AG alias Andang, laki-laki 30 tahun. Warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota ini dicegat di Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu dengan berat 0,84 gram. Kemudian, handphone dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan pelaku ketiga adalah AS alias Ais, perempuan 33 tahun. Dia dibekuk di rumahnya di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda.

Dari hasil geledah, ditemukan uang tunai sebesar Rp 3 juta, buku rekening bank atas nama pelaku, dua unit handphone, satu buah timbangan digital, satu kota parfum berisi 163 lembar plastik klip kosong.

“Sekarang ketiga pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI