Komisi Nasional Disabilitas dan Komnas HAM atensi kasus Agus, terduga pelecehan sejumlah perempuan

KND dan Komnas HAM saat mengunjungi Ditreskrimum Polda NTB. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus yang merupakan penyandang Disabilitas Tunadaksa tanpa dua lengan menjadi atensi semua pihak, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran korbannya mencapai belasan perempuan dengan modus yang sama.

 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Agus ini sedang ramai menjadi perbincangan. Bahkan ada ketidakpercayaan masyarakat, jika Agus sebagai penyandang disabilitas tidak memiliki lengan bisa melakukan pelecehan seksual.

 

Komisioner Bidang 1 KND Jonna Aman Damanik menegaskan penyandang disabilitas juga manusia yang mungkin saja berbuat salah, sehingga pemeriksaan kasus itu sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). KND pun mendatangi Polda NTB untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus itu sesuai dengan prosedur yang ada.

 

”Kami memastikan mandat perundang-undangan, peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika ada di proses hukum atau peradilan, itu dilaksanakan dengan baik,” kata Jonna, Kamis (05/12).

 

Melihat perkembangan kasus ini, Polda NTB sebagai pihak yang menangani disebutnya sudah menjalankan mandat kebijakan sesuai dengan PP 39 Tahun 2020.

 

Disampaikan Jonna, ketika berbicara aspek hukum, penyandang disabilitas seperti Agus memang bisa saja menjadi korban, saksi, atau bahkan pelaku. Artinya tidak ada kekebalan terhadap hukum meski seseorang menyandang disabilitas.

 

“Perspektif ini penting kami sampaikan, bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Terkait bersalah atau tidak, prosesnya sudah dilakukan oleh polda NTB, biarlah pengadilan yang akan menetapkan,” ungkapnya.

 

Pihaknya juga meyakini Polda NTB akan bekerja dengan profesional dan transparan serta semua akan berproses sesuai ketentuan hukum. Pihaknya akan memastikan bahwa pemeriksaan kasus ini berjalan sesuai prosedur yang diatur PP 39 tahun 2020.

 

“Kami sebagai Komisi Disabilitas ditugaskan untuk tetap memantau dan proses ini berjalan dengan baik. Saat ini tersangka ditahan di rumah, itu salah satu bentuk afirmasi dalam konteks pemenuhan akomodasi yang lain,” jelasnya.

 

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida menambahkan pihaknya mendukung penuh proses pemeriksaan kasus ini dan percaya Polda NTB akan terus mengedepankan prinsip HAM.

 

“Apresiasi luar biasa untuk Polda NTB yang sudah sangat luar biasa transparan dalam menangani kasus ini. Polda NTB juga menjalankan amanat dari PP 39, memastikan baik pelaku dan korban juga sudah didampingi oleh pengacara, itu point paling penting,” tegasnya.

 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk kunjungan ke rumah Agus, jika memang diperlukan. Karena untuk saat ini difokuskan pada kondisi para korban, yang masih trauma.

 

“Mudah-mudahan kita dapat titik terang dari kasus ini. Biar proses ini dilakukan Polda NTB dengan dengan transparan, dan kita semua termasuk media memberikan informasi yang berimbang,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI