kicknews.today – Babak akhir sengketa informasi antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong dan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur akhirnya ditutup dengan kemenangan di pihak pemohon.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan HMI Cabang Selong. Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang KI NTB pada Rabu (25/6/25), Dinas Pertanian Lotim dinyatakan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memberikan akses informasi yang seharusnya bersifat terbuka.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Dinas Pertanian Lotim sekaligus tonggak penting dalam perjuangan kelompok masyarakat sipil untuk mendapatkan hak atas informasi, khususnya terkait pengelolaan anggaran publik dalam sektor pertanian.
Sengketa ini bermula ketika HMI Cabang Selong, mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pertanian Lombok Timur. Informasi yang diminta mencakup sejumlah dokumen penting terkait Penerimaan manfaat Mesin Rajang Tembakau, Permintaan itu secara khusus menyoroti distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), kegiatan penyuluhan, dan pengelolaan anggaran hibah kelompok tani.
Namun, alih-alih merespons sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pertanian justru tidak memberikan jawaban dalam tenggat waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Bahkan setelah pengajuan keberatan, dinas tersebut tetap bungkam.
Ketua Umum HMI Cabang Selong Muhammad Junaidi menyebutkan sikap diam Dinas Pertanian sebagai bentuk arogansi birokrasi dan pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh. Kami hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan uang rakyat. Kenapa harus ditutupi jika tidak ada yang salah?” tegasnya.
Setelah melalui proses awal pengajuan permohonan penyelesaian sengketa di KI NTB, sidang mediasi sempat difasilitasi pada awal Mei 2025. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dari KI NTB, kedua pihak tidak menemukan titik temu terkait keharusan membuka dokumen yang dimohonkan HMI.
Mediator menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil karena Dinas Pertanian tetap bersikeras tidak bersedia menyerahkan dokumen yang dianggapnya sebagai informasi terbatas. Sementara pihak HMI menganggap informasi tersebut bersifat terbuka dan penting untuk diketahui publik.
Gagalnya mediasi menyebabkan sengketa berlanjut ke tahap ajudikasi nonlitigasi, yakni persidangan pembuktian.
Sidang pembuktian yang berlangsung menjadi panggung utama penilaian KI NTB terhadap argumentasi kedua belah pihak. Dalam sidang itu, HMI Cabang Selong membawa bukti permohonan informasi dan tanggapan keberatan yang tidak pernah direspons. Sementara pihak Dinas Pertanian tidak dapat menyodorkan alasan yang sahih mengenai penolakan mereka.
Bahkan, perwakilan Dinas Pertanian terlihat tidak siap menghadapi sidang. Mereka tidak membawa dokumen atau argumen hukum yang kuat untuk menjustifikasi klaim bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner KI NTB, yang dipimpin oleh Asraruddin menilai bahwa informasi yang dimohonkan HMI adalah jenis informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta dapat diakses oleh publik tanpa perlu melalui mekanisme uji konsekuensi.
“Berdasarkan fakta persidangan, informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, termohon wajib memberikan informasi tersebut,” tegas Arief dalam putusan resmi yang dibacakan dalam sidang akhir.
Dalam amar putusannya, Komisi Informasi NTB memerintahkan Dinas Pertanian Lombok Timur untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan oleh HMI Cabang Selong paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini mendapat sambutan hangat dari publik, terutama kalangan mahasiswa, LSM, dan aktivis anti-korupsi di NTB. Mereka menilai langkah HMI Cabang Selong adalah bentuk pengawasan partisipatif terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya terhadap potensi penyelewengan dana di sektor pertanian.
“Kami ingin membangun budaya transparansi di daerah ini. Tidak boleh lagi ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran atas nama bantuan untuk petani,” ujar Direktur Lembaga Kajian Anggaran Publik NTB Akhwal Yusri Yusro.
Pasca putusan, muncul dorongan dari sejumlah elemen masyarakat agar dilakukan audit sosial terhadap program-program pertanian yang dibiayai dari APBD dan APBN di Lombok Timur. Beberapa kelompok tani mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti bantuan apa saja yang seharusnya mereka terima.
Kemenangan HMI Cabang Selong dalam sengketa ini dipandang sebagai “akhir dari awal”. Sebab, perjuangan untuk keterbukaan informasi masih panjang. Putusan KI NTB baru merupakan pintu masuk menuju upaya yang lebih luas: membongkar selubung ketertutupan anggaran publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
HMI Cabang Selong menyatakan akan terus memantau pelaksanaan putusan ini, dan siap mengawal proses penyerahan informasi hingga selesai.
“Jika Dinas Pertanian mengabaikan putusan, kami akan bawa ini ke ranah pidana administratif sesuai UU KIP. Negara harus hadir menegakkan hukum,” pungkas Junaidi. (cit)