Komisi III DPRD minta tulisan “Dayan Gunung” di Alun-alun Kota Tanjung diganti

Tampak depan alun alun kota Tanjung, Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara meminta kontraktor pelaksana pembangunan Alun-alun Kota Tanjung untuk mengganti tulisan “Dayan Gunung” yang terpampang pada bagian depan proyek tersebut. Permintaan itu disampaikan setelah rombongan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (10/12/2025), menyusul perdebatan publik yang viral di media sosial terkait penggunaan istilah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto mengatakan sidak kali ini bertujuan memastikan progres pembangunan alun-alun yang menelan anggaran cukup besar. Dari hasil tinjauan, ia menilai pengerjaan tampak rapi dan sesuai dengan perencanaan, meskipun pihak kontraktor tidak berada di lokasi, hanya beberapa pekerja yang sedang melakukan pekerjaan.

Lombok Immersive Edupark

“Ini sidak kedua. Kita ingin memastikan kelanjutan pembangunan. Kita lihat sudah bagus, mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak,” ujarnya.

Namun demikian, Sutranto menegaskan bahwa pihaknya meminta tulisan “Dayan Gunung” diganti menjadi “Lombok Utara”. Ia menilai penggunaan nama Lombok Utara jauh lebih tepat, terlebih monumen tersebut menjadi ikon kabupaten yang dapat dilihat dan dipahami pendatang dari luar daerah.

“Bagaimana pun ini wajah Kabupaten Lombok Utara. Banyak gunjingan soal kalimat Dayan Gunung itu, sehingga itu harusnya diubah,” tegas politisi PKB tersebut.

Dia menerangkan, dalam bahasa masyarakat lokal, Dayan Gunung berarti “Selatan Gunung”, sementara sebagian masyarakat luar daerah mengartikan sebaliknya, yaitu Utara Gunung. Perbedaan persepsi ini dinilai berpotensi memunculkan kesalahpahaman.

“Karena ini menjadi perbincangan di masyarakat, saya rasa bukan hanya kami di Komisi III, kepala daerah Pak Bupati juga sepakat diganti dengan Lombok Utara,” katanya.

Dia berharap perubahan bisa dilakukan pada masa pemeliharaan agar polemik di masyarakat dapat segera mereda.
Selain soal nomenklatur, Komisi III juga menyoroti sejumlah proyek lain yang mengalami addendum. Dia menyebut addendum merupakan hal lumrah dalam pengerjaan proyek, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mangkir dari kewajiban menyelesaikan tepat waktu.

“Itu hal biasa, tapi dengan addendum jangan justru berleha-leha. Harus kerja sesuai waktu, apalagi ini sudah mepet,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI