KLU perketat kawasan tanpa rokok: Perda diaktifkan, Satgas mulai bekerja

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, Nyoman Sudiarta. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperkuat komitmen menciptakan lingkungan sehat dengan mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), yang kini telah dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, Nyoman Sudiarta menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tujuh tatanan yang harus diterapkan.

Nyoman Sudiarta menyebutkan ada lima tatanan yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara total. Tempat-tempat ini tidak boleh ada aktivitas merokok, penyediaan fasilitas merokok (seperti asbak), hingga penjualan atau promosi produk rokok. Lima tatanan tersebut meliputi: Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, tempat Proses Belajar Mengajar (satuan pendidikan), angkutan Umum, tempat Ibadah dan tempat Umum lainnya.

”Di satuan pendidikan itu memang wajib tanpa rokok. Tidak boleh kita merokok, tidak boleh menyediakan fasilitas merokok berupa asbak di ruang kerja, tidak boleh menjual atau menawarkan produk-produk rokok di tempat itu,” tegas Nyoman, Jumat (17/10/2025).

Adapun Kawasan Terbatas Merokok (KTM) ditetapkan di lingkungan perkantoran dan industri. Di lokasi KTM, institusi wajib menyediakan tempat khusus merokok yang berada di luar area perkantoran atau terpisah.

Untuk menjamin pelaksanaan Perbup KTR dan KTM ini, Pemda KLU akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR dan KTM. Satgas inilah yang bertugas melakukan penertiban dan pengawasan terhadap tujuh tatanan tersebut.

”Ini sudah diberlakukan. Satgas inilah yang akan menertibkan, pengawasan terhadap tujuh tatanan tadi,” ujarnya.

Meskipun penerapan di lapangan, termasuk pemasangan tanda larangan merokok, diakui belum maksimal, Sudiarta menekankan bahwa langkah ini adalah sebuah permulaan yang penting. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati yang didasari oleh Undang-Undang, bukan semata-mata melarang orang merokok, melainkan memberikan hak atas lingkungan sehat bagi non-perokok.

”Orang merokok itu menimbulkan polusi, dampak terhadap kesehatan dari hasil studi kan stunting, kanker dan lain sebagainya itu banyak disebabkan oleh rokok,” jelasnya.

Pada tahap awal ini, sanksi yang diterapkan dalam Perbup lebih berfokus pada teguran, dan belum mencakup sanksi pidana.

”Sanksi dalam Perbup itu kita lebih banyak memberikan teguran, belum ada sanksi pidana. Karena ini tahap awal, nantilah kita pelan-pelan bertahap, sambil sosialisasi,” pungkasnya.

Dikatakan Sudiarta, selain KTR dan KTM, Dinas Kesehatan juga menjalankan program pendukung yaitu Upaya Berhenti Merokok (UBM). Program ini melakukan pemeriksaan dan skrining kesehatan berkala kepada para perokok untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang kondisi kesehatan. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI