kicknews.today – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah cepat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia.
Meski tingkat penyebaran di Indonesia terpantau masih rendah dengan angka positivity rate 0,05 persen, KLU tetap bersiaga melalui sejumlah langkah antisipatif.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, Nyoman Sudiarta menjelaskan bahwa sejak SE Menkes dikeluarkan pada 23 Mei 2025, pihaknya telah melakukan beberapa langkah penting. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan rumah sakit, serta meneruskan surat edaran tersebut ke seluruh puskesmas di wilayah Lombok Utara.
“Koordinasi ini mencakup monitoring, penanganan, hingga tata laksana kasus yang diduga berkaitan dengan Covid-19,” jelas Sudiarta, Kamis (12/06/2025).
Menurutnya, ada tiga jenis penyakit yang kini menjadi fokus pengawasan karena memiliki gejala mirip dengan Covid-19, yaitu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Pneumonia, dan ILI (Influenza-Like Illness) yakni kondisi demam dengan penyebab belum terkonfirmasi.
Meskipun status pandemi Covid-19 telah dicabut, Sudiarta mengakui bahwa stok logistik untuk rapid test di sebagian besar fasilitas kesehatan kini sudah tidak tersedia. Namun, pemeriksaan masih bisa dilakukan di rumah sakit yang masih memiliki persediaan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit, semua pasien yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap dan memiliki gejala suspek Covid tetap diperiksa. Sejauh ini, tidak ada hasil positif dari pemeriksaan antigen yang dilakukan,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dikes KLU juga telah memberi arahan kepada laboratorium rumah sakit. Jika ditemukan pasien dengan hasil antigen positif, maka wajib segera dirujuk untuk menjalani tes PCR di rumah sakit rujukan seperti RS Universitas Mataram (UNRAM), RSUD Kota Mataram, atau RSUP NTB.
“Kami di KLU belum memiliki fasilitas PCR, namun rapid test tetap bisa dilakukan. Kami juga telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTB di bidang penyakit menular terkait SE Kemenkes. Jika ditemukan kasus positif dari salah satu dari tiga penyakit pembanding tadi, wajib dilaporkan dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menjaga kewaspadaan dini terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, meskipun kondisi nasional masih terkendali. (gii-bii)