kicknews.today – Polemik kepemilikan lahan bekas Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya menemukan titik terang. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) KLU.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra yang menyebut hasil penelusuran pihaknya bersama sejumlah tokoh dan instansi terkait menguatkan bahwa lahan Pustu itu sejak lama tercatat sebagai milik pemerintah.

“Setelah kami telusuri sejarahnya, baik dari keterangan para pelaku sejarah di sana, termasuk kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, hingga data dari PBN, memang tanah itu milik Pemda aslinya. Bangunan Pustu sudah ada sejak tahun 70-an atau 80-an,” jelas Totok, Jumat (24/10/2025).
Totok menjelaskan, bangunan Pustu tersebut tidak lagi aktif sejak gempa bumi melanda Lombok tahun 2018, karena mengalami kerusakan cukup parah. Namun, belakangan muncul klaim dari salah seorang warga yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu.
“Setelah kami kroscek, ternyata sertifikat yang diklaim warga itu bukan di atas lahan Pustu yang dimaksud. Jadi klaim itu tidak benar,” tegasnya.
Ironisnya, bangunan lama Pustu yang rusak tersebut kini telah dimanfaatkan warga yang mengklaim untuk kepentingan usaha pribadi. Bangunan itu bahkan direnovasi menjadi semacam toko tanpa izin dari pemerintah.
“Saat ini bangunan lama Pustu sudah dipakai untuk usaha. Dinas Kesehatan sudah memberikan surat teguran, karena aset itu masih tercatat sebagai barang milik daerah,” ujar Totok.
Menurut Totok, pihaknya kini menunggu langkah selanjutnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan tindakan penegasan di lapangan, termasuk pemasangan plang kepemilikan yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemda KLU.
“Rencananya hari Jumat ini Dinkes akan turun untuk memasang plang kepemilikan. Setelah itu baru dibicarakan langkah selanjutnya dengan pihak yang menempati bangunan itu,” katanya.
Totok juga mengungkapkan, persoalan lahan ini sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahkan sempat memberi kesempatan kepada pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum, namun gugatan tidak pernah diajukan.
“Dulu waktu masih zaman Pak Raden Nurjati menjabat sebagai Asisten, hal ini sudah pernah dibicarakan. Dari BPKAD sudah tegas menyampaikan, kalau merasa itu tanahnya, silakan gugat. Tapi sampai sekarang tidak ada gugatan yang masuk,” jelasnya.
Ke depan, lahan bekas Pustu Senaru tersebut direncanakan akan difungsikan kembali, bukan lagi untuk layanan kesehatan, melainkan sebagai bangunan pendukung pariwisata, mengingat letaknya yang strategis di kawasan wisata Senaru.
“Luasnya sekitar 2 sampai 3 are, cukup besar. Arah pemanfaatannya nanti ke pariwisata, tapi kita tunggu keputusan resmi dari Dinkes dan Pemda,” tutupnya. (gii/*)


