Kisah pilu 4 TKW ilegal asal NTB, tak digaji, dianiaya hingga ditelantarkan

kicknews.today – Polda NTB kembali mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) periode 19 Juni hingga 3 Juli 2023. Pada kasus tersebut 3 dari 7 tersangka (penyalur) berhasil ditangkap. Sementara 4 lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara korban pada kasus TPPO tersebut sebanyak 4 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) non prosedural. Masing-masing 3 dari Kabupaten Sumbawa dan 1 dari Lombok Timur. Selama di negara penempatan, keempat korban mendapat kekerasan fisik, tidak digaji hingga ditelantarkan di jalanan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus pertama pada 19 Juni 2023 dengan korban perempuan inisial LL asal Kabupaten Sumbawa. Pada kasus ini satu tersangka inisial NAS ditangkap dan satu lain inisial HAR masuk DPO.

“Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai ART di Arab Saudi. Korban diiming-iming gaji besar dengan uang saku Rp3 juta,” kata Kabid.

Setelah menerima tawaran, korban ditampung selama 3 hari di Jakarta Selatan oleh pelaku HAR sebelum diterbangkan ke Arab Saudi. Setelah 6 bulan di rumah majikannya korban ditelantarkan. Gajinya selama tiga bulan tidak dibayar.

“Korban kemudian dibantu warga dan dibawa ke KBRI Riyadh, selanjutnya dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Sementara kasus TPPO kedua, korban inisial NU asal Sumbawa dengan tujuan kerja Arab Saudi. Pada kasus ini terungkap tersangka pria inisial FIS alias I sebaga perekrut. Kemudian tersangka lain pria inisial AR (DPO) sebagai penampung dan pengirim korban.

Korban di Arab Saudi sudah bekerja selama 11 bulan. Kemudian korban dianiaya dan ditelantarkan. Selanjutnya korban diamankan di KBRI dan dipulangkan ke Indonesia.

“Modus pelaku ini sama, cuma uang saku saat korban diberangkatkan dikasih 2 juta,” katanya.

Sementara kasus ketiga, korban 2 orang masing-masing perempuan inisial SM asal Lombok Timur dan J asal Sumbawa. Mereka dikirim ke Libya dan mendapat perlakuan tak wajar dari majikannya.

Kondisi korban sempat viral di medsos. Kemudian, diupayakan penjemputan BP3MI dan dikembalikan ke Indonesia.

“Pada kasus ini ada 3 tersangka, yakni inisial B sebagai perekrut, AS sebagai pengirim dan FT (DPO) sebagai penampung. FT juga sebagai otak penggerak para perekrut di lapangan. Mereka diberikan upah khusus,” katanya. Pada kasus ini diamankan sejumlah barang bukti paspor, ATM, boarding pas, HP dan sejumlah barang bukti lain. Kini ketiga tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI