kicknews.today – Pemilik warung makan di Pesisir Pantai Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar Lombok Barat digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia diminta pindah dan membongkar lapak dagangnya yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun lalu.
Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah pun mendatangi emak-emak pemilik warung makan ini untuk memberi dukungan moril, sembari menanyakan duduk permasalahan yang sebenarnya. Selain sebagai wakil masyarakat lombok barat, Ia juga datang karena warung makan ini adalah tempatnya kerap berlangganan makan.

“Inaq Sur ini langganan saya, kaget saya kok tiba-tiba dituntut miliaran. Sebentar saya telpon Pak Camat juga, ” katanya, Rabu (12/6).
Inaq Sur kepada Nurhidayah bercerita kurang begitu paham terkait persoalan ini. Ia hanya tahu sudah berjualan ikan lama di pinggir pantai. Sekarang diminta pindah.
“Tiang bingung juga (diminta pindah),” kata Inaq Sur.
Tak berapa lama, Camat Batulayar Muh Subayin pun tiba di lokasi. Ia berbincang dengan Nurhidayah. Dari keterangan Subayin persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah, namun diminta untuk kecamatan menangani.
“Kami dari kecamatan meminta kesana (perusahaan), ya kalaupun pindah harus diberikan ganti rugi, utamakan sistem kekeluargaan, ” katanya.
Nurhidayah mengatakan, Inaq Sur juga memiliki jasa menjaga lahan dari pemilik perusahaan. Hal itu harus menjadi perhatian, harus ada kepedulian.
“Ya, sama-sama menguntungkan. Bisa diberikan kerohiman atau tali asih ke Inaq Sur,” ucapnya.
Inaq Sur sendiri adalah janda dengan tiga orang anak yatim. Ia menghidupi keluarganya dari berjualan ikan bakar. Tempat mengais rejeki yang telah ditempatinya puluhan tahun tersebut. Selain diminta pindah, saat ini Inaq Sur sedang menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. (hl)