Keterbukaan informasi Pemda Lombok Timur diapresiasi

kicknews.today – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Lombok Timur (Lotim) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait keterbukaan informasi, Senin (21/11) di Kantor Bupati Lotim.

Peningkatan komitmen tersebut diharapkan sejalan dengan peningkatan kemampuan SDM. Utamanya operator yang bermuara pada tersedianya bahan informasi dan pelayanan informasi. Karena keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Hal tersebut juga merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual. PPID memiliki peran strategis, untuk itu. PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi termasuk di lingkup Pemerintahan Daerah(Pemda),” ujar Kepala Diskominfo, Fauzan.

Selain itu, rapat koordinasi itu bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan peran semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Kabupaten Lotim agar mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pelayanan informasi masyarakat.

Rapat yang menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri sebagai narasumber. Ia juga menyampaikan terkait prinsip pelayanan informasi. Ia menekankan hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi.

Ia menyampaikan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan juga menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dia menekankan, permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis, maupun tidak tertulis yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada PPID dengan melampirkan identitas. Baik itu perorangan maupun lembaga agar PPID dapat merespon semua permintaan informasi secara tertulis. Entah menolak atau memberikan informasi sesuai kebutuhan pemohon.

“Saya ingatkan agar PPID memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan yang bijaksana,” katanya.

Namun disamping itu, Sansuri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lotim, salah satunya dengan keberhasilan Lotim meraih peringkat ke-3 pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2021 lalu. Tahun ini pihaknya hanya menerima satu sengketa informasi untuk Kabupaten Lotim.

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati tersebut diikuti oleh pimpinan OPD dan Camat. Mekanisme penyampaian informasi, persoalan SDM, dan kekhawatiran penyalahgunaan informasi menjadi perhatian para peserta yang dijawab secara lugas oleh narasumber. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI