kicknews.today– Mulai tanggal 14 September 2020 denda bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin menerapkan protokol ksehatan mendapatkan hukuman sosial. Hingga membayar denda. Bukan hanya masyarakat, beberapa ASN juga terjaring razia.
Kasat Pol PP Lotim, Baiq Farida Apriani menegasakan, razia sudah mulai digelar 14 September lalu. Hal ini guna menegakkan Perda Provinis NTB no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Namun sayangnya pada hari pertama ada 28 pelanggar dan salah satunya ASN.

“Kemarin ada satu ASN yang terjaring razia,” keluh Farida.
Ia menambahkan, pada hari kedua tepatnya 15 September, lagi-lagi ditemukan ada tiga ASN yang tidak mengenakan masker. Dari tiga ASN ini ada satu yang membayar denda dan satu orang lainnya memilih sanksi sosial. Namun ada satu lagi terkesan berkelit dan berargumentasi dengan petugas penegak disiplin.
“Kita hanya ingin kesadaran intinya bukan hanya denda,” tegasnya.
Farida berharap, ASN ikut ambil bagian untuk mensosialisasikan disiplin dalam penggunaan masker. Bukan justru melanggar dengan dalih lupa atapun masker ada disaku. Sebab aturan penggunaan masker sudah disosialisasikan jauh-jauh hari melalui sosial media, surat kabar, dan para penegak disiplin setiap harinya mengingatkan.
“Terlebih para ASN setiap masuk ruangan sudah ada ditempel himbaun penggunana masker,” terangnya.
Razia penggunaan maskee ini bukan hanya dilakuan dijalan-jalan yang ramai dilalui masyarakat. Namun akan menyisir tempat-tempat bermain, tempat wisata hingga pasar-pasar. Razia juga digelar rutin hingga seminggu kedepan.
“Kita akan sisir habis,” tegasnya.
Terpisah Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio menegaskan, terus membackup Pol PP sebagai penegak Perda sesuai dengan amanah.
“Kami siap membackup perimintah daerah,” tegasnya.
Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Inpres no 6 tahun 2020. Kemudian ditindaklanjuti dengan Perda NTB no 7 tahun 2020. Jabaran dituangkan Pergub No 50. Pemerintah Lotim juga membuat Perbup no 39 tahun 2020.
“Isinya semua tentang pendisiplinan,” Tutupnya. (Oni