67 orang meninggal akibat TBC di Mataram tahun 2022

kicknews.today – Jumlah kasus Tuberkulosis (TBC) di Mataram tahun 2022 tercatat sebanyak 2.389 kasus. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.607 kasus, sedangkan yang bisa diobati 1.157 dan 67 meninggal dunia.

Sementara dari 1.607 kasus positif TBC tersebut, tercatat 28 diantaranya memiliki penyerta HIV, dan 160 kasus pada anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi menyebutkan, pasien TBC du Kota Mataram tahun 2022 yang bisa diobati hanya 70 persen.

“Melalui komitmen bersama eliminasi TBC ini dapat meningkatkan kasus ternotifikasi dan terobati di Mataram,” katanya saatkonfrensi pers upaya bersama berkolaborasi untuk penanggulangan tuberculosis di kota Mataram, Rabu (24/1).

Ia juga mengatakan jumlah penderita TBC di Mataram sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah. Melihat ini juga penderita kebanyakan dari kurangnya informasi kepada masyarakat tentang TBC.

“Mungkin mereka menganggapnya hanya batuk biasa, setelah dicek tahu-tahunya TBC,” katanya.

Untuk mengobati TBC ini menurut H Usman, sangat mudah namun dibutuhkan kesabaran dan mempunyai keinginan yang kuat untuk sehat.

“Untuk saat ini, pengobatan dengan pemeriksaan yang kita anjurkan, salah satunya dengan meminum obat selama 6 bulan dibantu dengan pemeriksaan rutin ke puskesmas atau rumah sakit secara teratur,” jelas Usman.

Sementara itu, Direktur Inspirasi NTB Nurjanah mengatakan, penanganan TBC bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, melainkan juga tanggung jawab bersama guna mencapai target standar pelayanan minimal (SPM).

“Oleh karena itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong layanan pemerintah dan swasta meningkatkan capaian SPM TBC melalui pertemuan multipihak (legislatif dan eksekutif),” katanya.

Ia mengatakan, sejalan dengan pasal 3 ayat 4 Perpres 67/2021 menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

“Setiap fasilitas kesehatan (faskes) yang memberikan pelayanan TBC wajib melakukan pencatatan dan melaporkan kasus TBC yang ditemukan dan atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang ditentukan secara standar nasional,” katanya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI