kicknews.today – Seoarang pria bernama Jumadri, 35 tahun asal Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Irfan Salam, 24 tahun yang tidak lain menantunya sendiri. Kasus pembunuhan ini dipicu karena hal sepele, pelaku diejek oleh korban.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH, Selasa (27/6).

Selain pengumpulan barang bukti, jumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan tersebut. Termasuk dua orang saksi utama yakni istri korban bernam Isni dan istri pelaku.
“Kedua saksi ini melihat langsung peristiwa itu,” kata Kasat.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi Jumat (23/6) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan pemukiman Dusun Batu Rakit Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan. Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita, korban bersama Rumedi dan Jumadri (pelaku) sedang minum brem di berugak milik Nurta.
Sekitar pukul 16.30 Wita, korban dan pelaku sempat minum minuman keras jenis brem. Keduanya sempat terjadi cekcok sehingga mereka sepakat berduel tangan kosong. Namun, pelaku tiba-tiba menyelinap mengambil parang di rumahnya untuk menyerang korban.
Aksi pelaku sempat diketahui oleh istrinya dan Isni. Sang istri sempat menanyakan tujuan pelaku membawa keluar parang itu dari rumah. Karena penasaran keduanya pun mengikuti pelaku.
Tanpa basa basi pelaku langsung membacok dan menggorok korban. Istri pelaku dan Isni yang melihat kejadian itu hanya bisa berteriak minta pertolongan karena kondisi korban sudah terkapar berlumuran darah.
“Istri korban langsung syok dan menangis histeris melihat kejadian itu,” katanya.
Peristiwa itu diketahui banyak warga dan langsung membawa korban ke Puskesmas. Sayangnya nyawanya tidak tertolong. Sementara pelaku langsung diamankan diserahkan ke polisi.
“Korban dan pelaku ini statusnya bukan menantu dan mertua langsung. Tapi pelaku merupakan adik kandung dari mertua korban. Mereka tinggal berdampingan,” pungkas Kasat. (jr)