kicknews.today – Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dari tahun 2022 – 2024 jumlah lahan kritis akibat perambahan dan pembakaran mencapai 180 ribu hektare.
Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB, Burhan menyampaikan, Jumlah lahan kritis akibat perambahan saat ini masih 180 ribu hektare. Jumlah tersebut memang turun sekitar 10 ribu hektare dibanding data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022.

Tentunya untuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang menyusut ini akan memakan biaya yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp8-12 juta per hektare. Artinya jika lahan kritis saat ini 180 hektare lebih, pemerintah membutuhkan anggaran Rp2,1 triliun untuk mencakup keseluruhan lahan.
”Kalau dikerjakan pemerintah sendiri (pemulihannya) bisa bertahun-tahun, tapi kita juga membutuhkan kesadaran masyarakat,” kata Burhan, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut Burhan menjelaskan, Selain mengakibatkan kawasan hutan menjadi gundul, pembakaran hutan guna membuka lahan baru untuk menanam jagung bisa membuat rusak kandungan tanah.
”Pembakaran membuat cacing, mikroorganisme menjadi mati,” kata Burhan.
Burhan mengungkapkan, tantangan yang dihadapi saat ini untuk mengawasi pembalakan lahan ini, yaitu keterbatasan anggaran.
Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 14 tahun 2014 minimal anggaran pengawasan lahan ini dua persen, dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Karena keterbatasan fiskal, akhirnya tak terpenuhi,” kata Burhan.
Selain keterbatasan anggaran, jumlah polisi hutan (Polhut) hanya 700 orang. Setiap orangnya mengawasi 1.500 hektare, padahal idealnya satu orang mengawasi 50 hektare. Burhan berharap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan rehabilitasi hutan ini bisa digencarkan, pemerintah mendorong untuk masyarakat bisa menanam pohon produktif seperti kemiri.
”Sekarang kita mendorong rehabilitasi, mendukung pengembangan pasar kemiri yang sudah ekspor,” pungkas Burhan.
Kewenangan rehabilitasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pengamanan. (wii)