kicknews.today – Kerap dijadikan tempat mesum, bangunan liar di batas kota Lingkungan Ni’u Kelurahan Dara Kota Bima, dibongkar SatPol PP, Selasa (24/1). Penertiban ini sudah mendapat izin dari pemiliknya.
“Kami sudah minta izin dulu sama pemiliknya, supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Kasat Pol PP Kota Bima Melalui Kabid Trantibum H. Iskandar Zulkarnain, Rabu (25/1).
Penertiban ini kata dia, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan tempat berdagang yang dialihfungsikan sebagai tempat mesum.
“Ini prilaku yang meresahkan, jadi harus ditertibkan,” tegasnya. (jr)