Kepala Dikbud Lombok Timur tanggapi soal mutasi 7 kepala sekolah penggerak

kicknews.today – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Izzuddin buka suara perihal Surat Keputusan (SK) pemberhentian penugasan tujuh Kepala Sekolah (Kepsek) penggerak. Menurutnya, mutase itu tentu berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Justeru keputusan ini untuk kebaikan mereka. Kita tidak ingin yang bersangkutan terus menerus jadi bahan diskusi publik, terkait kinerja, terutama penggunaan keuangan sekolah yang kurang transparansi,” katanya saat dimintai keterangan via WhatsApp pada Sabtu (23/9).

Dia mengatakan, Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik. Untuk mewujudkan program tersebut, pemimpin sekolah dan perencanaannya yang harus matang, guna menjadi acuan yang terukur berbasis transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Kendati demikian, keputusan mutasi tersebut karena tidak adanya transparansi. Ketika hal itu tidak dapat diwujudkan, tentu akan menjadi persoalan di sekolah tersebut yang pada akhirnya kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) guru akan terganggu, sehingga mengakibatkan pelayanan kepada peserta didik pun akan terhambat.

“Tentu proses keputusan ini tidak asal-asalan, kami tentu melakukan proses yang normatif, melalui penilaian kinerja kepala sekolah tersebut. Kami merespon dari laporan-laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan. Selanjutnya kita menindaklanjutinya melalui proses, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, karena itu menjadi referensi dan pertimbangan untuk kami mengambil keputusan dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait lah yang menjadi dasar laporan kami,” tambahnya.

Ia menjawab apa yang dilakukan beberapa mantan kepala sekolah tersebut, ketika yang bersangkutan berargumen bahwa Kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinonaktifkan itu relative. Memang Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan bahwa tidak bisa memindahtugaskan kepala satuan pendidikan  Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah. Namun, bukan berarti tidak dapat diganti atau rotasi antar satu pelaksana pendidikan program sekolah penggerak, dengan beberapa aspek ialah promosi jabatan, sakit, meninggal dunia.

“Artinya bahwa pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses. Kita evaluasi hampir 6 bulan, baru kita putuskan untuk diistirahatkan. Setelah keputusan itu keluar, kami laporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak ( BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujarnya.

Untuk diketahui, 7 Kepsek yang dimutasi tersebut diantaranya, Kepsek di SMPN 4 Selong Muhammad Azizuddin SPd, dipindah tugaskan menjadi guru madya di SMPN 5 Selong, Kepsek SDN 2 Pandan Dure dan SMPN 1 Atap Terara, Sumiyati SPd dipindah tugaskan menjadi guru muda ke SDN 1 Sikur Kecamatan Sikur.

Kemudian, Kepsek SDN 3 Masbagik Utara, Hairuddin SPd SD dipindah menjadi guru madya di SDN 6 Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik. Sementara 4 lain belum diperoleh. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor β†’

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI