kicknews.today – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Ahmad Dewanto menyebutkan, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di sekolah tidak perlu mendapatkan persetujuan orang tua. Hal tersebut disampaikannya pada Rabu (19/01).
Menurutnya vaksinasi sudah menjadi program nasional dan mendapatkan legitimasi dari kementrian, sehingga tidak diperlukannya persetujuan orang tua. Di Lombok Timur Pemberian vaksin terhadap anak sudah di mulai Senin kemarin.

“Persyaratan administratif tidak dibutuhkan,” kata Dewanto secara singkat.
Dia melanjutkan, Kabupaten Lombok Timur menerima 105.000 jatah vaksin yang diperuntukan bagi anak. Dewanto mengatakan, jumlah itu disebarkan ke 21 kecamatan.
Kendati, tidak dibutuhkannya persetujuan orang tua, akan tetapi dalam proses vaksinasi orang tua diwajibkan mendapingi anaknya. Pendampingan bertujuan memberikan keterangan kepada nakes yang bertugas mengenai kondisi anak saat hendak di vaksin.
“Saya mempersilahkan orang tua mendampingi,” tambahnya.
Ia mengaku, memiliki harapan vaksinasi anak dapat terlaksana dengan baik. Sebab pembelajaran tatap muka penuh sudah dilaksanakan mulai dari semester genap. Kondisi ini dididukug oleh kondisi wilayah masuk level I, vaksinasi tenaga pendidik yang sudah mencapai 80 persen dan vaksinasi lansia diatas 50 persen.
“Hal ini sebagai pra syarat melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh. Vaksinasi anak saya kira memperkuat daya dukung melanjutkan tatap muka penuh,” pungkasnya. (oni)