kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Lombok Utara untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, potensi pelanggaran netralitas masih saja bisa terjadi. Maaka dari itu, Bawaslu KLU menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk memperkuat komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas mereka, sehingga mereka memahami dengan jelas konsekuensi hukum jika terlibat dalam politik praktis.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi menyampaikan pentingnya netralitas kepala desa yang diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf J dan C. UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan pasal 71.

”Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Sesuai dengan pasal 188 dari UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar Pasal 71 akan menghadapi ancaman pidana,” jelas Ria Sukandi, beberapa waktu lalu.
Pihaknya tidak ingin para kepala desa terjebak pada situasi yang berisiko pidana hanya karena ketidaktahuan. Oleh karena itu Bawaslu menggelar sosialisasi agar para kepala desa paham seperti apa sanksi yang didapat jika melanggar aturan.
Proses pengawasan Pilkada khususnya pada pelanggaran dapat ditemukan melalui dua cara, yakni melalui temuan langsung atau melalui laporan dari masyarakat.
”Jika ada temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan penelusuran lebih lanjut oleh Divisi Penanganan dan Tanggapan. Pada kegiatan kali ini adalah bentuk partisipasi dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa,” katanya.
”Ini sangat penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan pemilihan kepala daerah dengan baik, dan turut serta dalam mengawasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti politik uang, politisasi SARA, penyebaran hoaks, dan lain-lain,” lanjutnya.
Menurutnya, penting untuk membangun opini publik yang positif selama proses Pilkada, terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, diharapkan potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir. (gii)