kicknews.today – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima akhirnya mencopot Kepala KUA Kecamatan Palibelo inisial IR karena berbuat amoral. IR terbukti selingkuh dengan stafnya hingga hamil dan melahirkan.
“IR sebelum sudah dihentikan jadi Kepala KUA. Kemudian SK mutasi dikeluarkan Kantor Wilayah Kemenag NTB pada tanggal 29 November dengan penempatan luar Palibelo,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Mujiburrahman di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023).

Mujiburrahman mengatakan, kasus ini telah dilaporkan Mardiansyah, suami dari stafnya SS ke Polda NTB. Jika di putusan pengadilan IR terbukti bersalah, maka diberikan sanksi berat.
“Kita tunggu hasil putusan pengadilan. Siapapun yang berbuat amoral pasti ditindak. Jadi sekarang kita hargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mujiburrahman bersama jajaran turun klarifikasi langsung dengan IR atas dugaan asusila yang dilakukan bersama SS. Hasilnya, IR mengakui semua perbuatan sesuai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan membenarkan dan mengakui semua perbuatan,” terang pria asal Rasabou Kecamatan Bolo ini.
Mujiburrahman juga tak menampik beberapa hari terakhir kantor disegel oleh warga dampak dari kasus asusila tersebut. Namun mulai hari ini, Kamis (30/11/2023) segel kantor telah dibuka oleh warga setempat.
Kini, pelayanan nikah di KUA Palibelo sudah berangsur normal dan kondusif sebagaimana biasa. Demikian juga dengan situasi di tengah keluarga dan masyarakat di Kecamatan Palibelo.
“Segel kantor telah dibuka hari ini. Mereka baru buka segel setelah kami turun ke sana lakukan audiensi bersama masyarakat, keluarga, Kapolsek, Camat dan LSM,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ini terbongkar saat Mardiansyah mendampingi sang istri yang pemulihan usia bersalin di salah satu Rumah Sakit (RS) Kota Mataram. Di sela-sela itu, ia membuka pesan WhatsApp HP istri dan menemukan chatting bersama dengan IR.
“Saya pinjam HP istri dan lihat semua chatting dengan IR membahas soal hamil hingga anak yang dilahirkan,” kata Mardiansyah.
Ironisnya, ada juga pesan ajakan berhubungan badan layaknya suami istri di dalam kantor saat para pegawai pulang kerja. Tindakan asusila itu rupanya terus dilakukan hingga SS berujung hamil. Selain laporkan kasus ke Polda NTB, Mardiansyah juga melayangkan gugatan cerai isterinya ke Pengadilan Agama (PA) Bima. (jr)