Kelulusan puluhan pelamar PPPK bidan di Bima ditangguhkan

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

kicknews.today – Puluhan pendaftar PPPK Bidan Ahli Pertama Pemkab Bima tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal para pelamar formasi bidan tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lolos akhir 2023 lalu.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin SS, MSi menyebutkan, terkait  adanya peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik yang melamar pada formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK masih ditangguhkan oleh BKN. Kondisi ini kata Suryadin, dialami secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023 dan bukan hanya terjadi di Kabupaten Bima. 

“Saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes selaku instansi pembina apakah bidan pendidik bisa mengisi formasi untuk ahli pertama bidan,” kata Yan sapaan akrab Kabag Prokopim.

Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat sudah melakukan berbagai upaya terkait hal itu. Antara lain berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku Panselnas dan sudah bersurat resmi Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan.

“Tetapi saat ini masih menunggu hasil kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Permenpan RB nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan wajib melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK. 

Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval (Verifikasi dan validasi) atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. 

Mengacu pada pasal 39 jika dikemudian hari peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan  terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia. Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI