kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun melakukan pengecekan terhadap pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Rabu (03/09/2025) lalu. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan dan Pemda siap bersikap terbuka.

“Intinya kalau memang ada indikasi melanggar hukum dan lain-lain, nanti kita lihat. Karena Kejaksaan turun, pasti kita kolaborasi. Kita tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak mungkin kita lakukan. Yang jelas kita support mereka, apapun hasil temuannya nanti akan kita tindaklanjuti,” tegas Kusmalahadi, Senin (08/09/2025).
Pembangunan gedung DPRD KLU sendiri dimulai sejak 2024 lalu, bersamaan dengan pembangunan Kantor Dinas Sosial. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp10 miliar, terdiri dari Rp7 miliar untuk gedung DPRD dan Rp3 miliar untuk Kantor Dinas Sosial. Namun, proyek tersebut mengalami keterlambatan hingga 50 hari dari target awal, sehingga kontraktor diwajibkan membayar denda.
“Iya, ada keterlambatan. Proseduralnya kita kasih waktu tiga bulan untuk pengembalian denda keterlambatan. Kalau tidak dibayarkan, bisa dilaporkan ke Kejaksaan baik oleh Pemda maupun masyarakat,” jelasnya.
Kusmalahadi mengakui bahwa hingga saat ini denda keterlambatan belum seluruhnya diselesaikan oleh pihak rekanan. Meski begitu, ia menegaskan pembayaran tetap akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sekarang posisinya belum terbayar, berarti ada laporan masyarakat. Tentu harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Itu salah satu mekanismenya. Kami dukung Kejaksaan untuk usut tuntas kalau memang ada temuan,” tutupnya. (gii)