Kejati NTB tetapkan 3 tersangka korupsi lahan eks GTI Gili Trawangan

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon. (kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di eks area Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara. Ketiganya ditetapkan setelah proses penyidikan panjang selama sembilan bulan.

 

Dalam konferensi pers Senin (14/07/2025) Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari ketidakjelasan status hukum lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang sudah sejak tahun 1990-an tidak mampu dimanfaatkan secara optimal karena sengketa pengelolaan dengan pihak ketiga, termasuk PT GTI.

 

“Sudah terlalu lama tanah ini tidak memberikan manfaat bagi daerah. Sejak kontrak dengan GTI diputus, tidak ada kepastian hukum, dan ini berdampak langsung pada ketertiban pemanfaatan lahan serta minat investasi di Gili Trawangan,” tegas Enen.

 

Kejati NTB telah mengantongi bukti permulaan yang cukup berupa keterangan dari 18 saksi dan 3 ahli (hukum pidana, pertanahan, dan akuntansi publik), serta berbagai dokumen, termasuk berita acara ekspos kerugian negara.

 

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa lahan milik Pemprov NTB disewakan tanpa persetujuan resmi. Bahkan, ada transaksi uang dalam proses pengelolaan tersebut.

 

Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial IA (47) Swasta, AA (26) Swasta dan MK (39) ASN Pemprov NTB. Saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap AA dan MK yang dilakukan selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2025, di tingkat penyidikan. Sementara IA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana umum.

 

“Modus mereka adalah menguasai lahan tanpa izin resmi, lalu menyewakannya dan memperoleh keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” terang Enen.

 

Kejati juga menegaskan akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara pasti, yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penuntutan.

 

Enen berharap, penetapan tersangka ini bisa menjadi triger efek jera bagi pelaku usaha dan oknum penyelenggara negara lainnya yang masih menguasai lahan tanpa izin di Gili Trawangan.

 

”Kami ingin memastikan penegakan hukum ini bisa memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari lahan milik Pemprov NTB,” ujarnya.

 

Ia juga mendesak Pemprov NTB untuk menghentikan seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan lahan yang melanggar ketentuan dan segera menyusun mekanisme baru pemanfaatan lahan yang sesuai aturan agar kejadian serupa tidak terulang. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI