Kejati NTB tahan 5 tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu, ada pejabat eselon

Lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu ditahan Kejati NTB, Kamis (11/7/2024).
Lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu ditahan Kejati NTB, Kamis (11/7/2024).

kicknews.today – Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpah lima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Kamis (11/7/2024). Adapun lima tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu inisial MM, Direktur CV Nirmana Consultant, CA, Direktur PT Sultana Anugrah, MKM, Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan, HR dan Komisaris PT Profilda Sejahterah, HBB.

“Lima tersangka akan ditahan Kejati NTB. Tiga tersangka ditahan di Kelas I Kuripan, Lombok Barat, satu tersangka di Rutan Polda NTB, sedangkan satu lagi di Lapas Perempuan Kelas II Mataram,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (11/7/2024).

Kelima tersangka kata Efrien, ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 11 Juli sampai dengan 30 Juli.

Dalam kasus ini, ungkap Efrien, perbuatan lima tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 1.359.280.922. Angka tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan NTB.

”Setelah serah terima tersangka dan barang bukti ini, penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi (dakwaan) guna pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram,” terangnya.

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan pada pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa. Ada beberapa titik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Seperti ruang IGD dan kamar pasien.

Selama penanganan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka beralasan lima tersangka bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.

Sebagai informasi, RS Pratama Manggelewa dikerjakan 2017 lalu. Pagu anggaran Rp 17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Proyek itu dikerjakan perusahaan Sultana Anugerah asal Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 15 miliar lebih. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI