Kejati NTB: 2 tersangka korupsi KUR Rp29 miliar segera disidang

kicknews.today – Puluha mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional (EW-LMND) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (16/2). Mereka mempertanyakan kinerja Kejati NTB dalam mengusut kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam orasinya, massa meminta Kejati NTB untuk menuntaskan perkara KUR dan mempertanyakan kenapa hanya 2 orang yang dijadikan tersangka. Selain itu, massa juga serta meminta penyidik Pidana Khusus Kejati NTB untuk memeriksa semua kepala desa (Kades) yang mengetahui terkait KUR Tani tersebut.

Kedatangan mahasiswa itu disambut baik Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera bersama Koordinator Bidang Pidana Khusus, Nurul Hisyam di ruang Media Center Kejaksaan Tinggi NTB. Lima perwakilan massa aksi pun diundang untuk audiensi.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Efrien Saputera mengatakan bahwa perkara KUR Tani Lombok Timur telah selesai penyidikannya. Bahkan telah menetapkan serta sudah dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

“Dua tersangka masing-masing berinisial AM (54 tahun) mantan pejabat bank konvensional di Mataram dan IR (52) mantan bendahara HKTI NTB,” jelas Efrien.

Seperti diketahui, perkara KUR Tani Kabupaten Lombok Timur ini telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp29 miliar. Berkas perkara 2 tersangka KUR Tani saat ini sudah dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dilakukan persidangan, akan tetapi saat ini masih menunggu penetapan atau jadwal persidangan dari PN Tipikor Mataram.

“Untuk Kades sudah diperiksa semua oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sebagai saksi untuk perkara ini beberapa bulan lalu. Bahkan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kades-kades tersebut yang dilakukan secara on the spot ke Lombok Timur,” tegas Efrien.

Apakah ke depan akan ada pihak-pihak lain yang terlibat kata Efrien, pihaknya masih menunggu hasil persidangan 2 orang yang telah ditetapkan menjadi  tersangka. Jika nanti ada bukti baru dan petunjuk yang diperoleh dari hasil persidangan, maka akan diproses lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI