Kejati hentikan penyelidikan dugaan korupsi honor stafsus Zul-Rohmi

Kantor Kejati NTB
Kantor Kejati NTB

kicknews.today – Selain kasus dugaan korupsi Bank NTB Sayriah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga menghentikan penanganan dugaan korupsi pembayaran honor Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah dan Hj Rohmi Djalillah. Kejati menilai kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu tidak ditemukan indikasi pidana dan kerugian negara.

“Jadi, penyelidikan kasus ini kami hentikan,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Selasa (28/5/2024).

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Termasuk stafsus dan memanggil ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk melihat regulasi pembentukan stafsus, penetapan honor hingga sumber dana.

“Pertimbangan kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah mendengar pendapat ahli Kemendagri RI. Terungkap tidak ada pidana, semua proses berjalan berdasarkan aturan,” jelasnya.

Untuk diketahui, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor itu mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.

Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora. Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI