Kejati dituding salah tangkap Kadis ESDM NTB

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menanggapi pernyataan Umaiyah, kuasa hukum dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin. Sebelumnya Umaiyah menyebutkan bahwa kliennya tidak sepatutnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

“Kami tidak mungkin asal tangkap. Tentunya sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan mereka sudah diperiksa,” jelas Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh SH MH, Kamis (6/4).

Nanang menjelaskan, penyelidikan kasus ini melibatkan banyak saksi. Termasuk orang yang digarisbawahi oleh Umaiyah, yakni Kabid Minerba ESDM NTB, Trisman. Yang jelas, bersangkutan (Trisman) sudah diperiksa, namun belum dilakukan penangkapan.

“Tidak mungkin kami tangkap semuanya secara sembarangan, harus ada bukti dan data,” ujar Nanang.

Kejati sejatinya tidak gentar dengan rencana pra peradilan yang akan dilakukan oleh Umaiyah. Bahkan pihaknya akan memberikan lampu hijau.

“Silahkan saja dibuktikan di persidangan. Mau praperadilan, silahkan, kami tidak melarang,” katanya.

Nanang juga membeberkan bahwa kasus ini masih ada peluang untuk penambahan tersangka lain. Saat ini penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita tunggu tanggal mainnya,” pungkas Nanang.

Sebelumnya, Kadis ESDM NTB dan pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA jadi tersangka kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI