Kejari selidiki dugaan korupsi mantan Pjs Kades di Lombok Timur

Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH.MH
Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH.MH

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah menelusuri keterlibatan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 lalu. Saat ini, penyidik jaksa berkoordinasi bersama inspektorat Lombok Timur untuk melakukan audit atas adanya dugaan kebocoran ADD.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH mengungkapkan, diperkirakan kebocoran yang dilakukan oleh mantan Pjs Desa Kerongkong sekitar Rp200 juta lebih.

“Kita masih belum mau menyebutkan nama atau inisial mantan Pjs dan pihak lain dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Sebab, dalam kegiatan diduga ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang menyebabkan timbulnya kerugian negara,” katanya pada Rabu (7/2/2024).

Sejauh ini, terjadi mark up anggaran di desa yang bersangkutan serta kegiatan fiktif yang seluruh dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

“Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan Pjs Desa Kerongkong selaku penanggung jawab penggunaan anggaran,” tambah Efi.

Kendati demikian, jaksa dalam perkara ini akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam mengungkap dugaan korupsi itu. Ketika ada perbuatan melawan hukum tidak ada alasan bagi penyidik jaksa untuk tidak menuntaskan kasus ini dan wajib dipertanggungjawabkan dimuka hukum.

“Mau digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun, ketika melanggar aturan negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Efi. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI