Kejari Lombok Timur musnahkan ganja dan sabu

Pemusnahan barang bukti di Kejari Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur musnahkan 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode September 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026).

 

 

Fokus utama tertuju pada barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan yakni narkotika jenis ganja seberat 1.048,25 gram (lebih dari 1 kg), narkotika jenis sabu seberat 163,354 gram, dan Barang Bukti Lainnya yakni Alat hisap (bong), korek api gas, dan perlengkapan lainnya.

 

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara lain, di antaranya perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa 14 perkara (pakaian, celana, sarung) dan perkara keamanan negara serta ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 3 perkara (kayu, kabel).

 

​Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati katakan, pemusnahan ini merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, jaksa wajib memusnahkan barang rampasan agar tidak terjadi penumpukan, kerusakan, atau penyalahgunaan barang bukti di gudang penyimpanan.

 

Pihak nya juga turut mengundang siswa-siswi dan guru pendamping dari SMA N 1 Selong. Kehadiran para pelajar ini bertujuan sebagai sarana edukasi dini mengenai bahaya narkotika dan dampak hukum yang ditimbulkan.

 

 

“Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini, pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kami untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong diselesaikan hingga tuntas, termasuk pengelolaan barang buktinya,” pungkasnya. (cit)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI