kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Penyelidikan kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait.

”Kami masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak dari Bappenda, Bagian Hukum, dan beberapa instansi terkait lainnya,” ujarnya Senin (24/03/2025).
Selain Bappenda, Kejari juga telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), PLN Mataram, serta mitra PLN. Namun, hingga saat ini, perusahaan mitra PLN belum memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
Untuk memperkuat penyelidikan, Kejari Lombok Tengah telah mengajukan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencananya, sebelum audit dilakukan, Kejari akan menggelar ekspose dengan BPKP setelah libur Idulfitri pada bulan April mendatang.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembayaran PPJ yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023, termasuk persoalan denda keterlambatan pembayaran. Kejari juga menelusuri rekonsiliasi titik-titik penerangan jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah.
Indikasi tindak pidana dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski belum menyebutkan angka pasti terkait potensi kerugian negara, Kejari memastikan bahwa status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyelidikan yang semakin intensif ini menandakan keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan daerah. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedanBg berjalan. (gii)