Kejar pengesahan 2026, Pemda KLU percepat penyusunan Raperda LP2B

Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi. (Poto kicknews today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menggenjot percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), Pemda menargetkan draf Raperda ini dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif.

Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama adalah penyelesaian materi teknis.

“Alhamdulillah sekarang progresnya kita sedang menyusun materi teknis. Kita sudah menunjuk konsultan dan membentuk tim untuk menyusun matik (materi teknis) ini,” ujar Tresnahadi, Jumat (24/10/2025).

Proses penyusunan materi teknis melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Tim materi teknis dibentuk untuk mengumpulkan data akurat, termasuk data pemilik sawah dan informasi lahan lainnya.

“Konsultan ini memerlukan data-data pemilik sawah dan lainnya. Yang terlibat dari tim materi teknis ini adalah terkait dengan data-data yang dibutuhkan, misalnya BPS, BPN, Bappeda, PU, Dinas Perizinan, kita libatkan semua,” jelasnya.

Tresnahadi menargetkan materi teknis ini dapat rampung pada akhir tahun ini. Dengan demikian, Raperda LP2B diharapkan dapat segera diajukan ke Propemperda 2026 dan siap untuk dibahas tahun depan.

“Kita berharap materi teknis itu bisa selesai tahun ini. Sehingga draf Raperda LP2B itu bisa kita masukkan di Propemperda, Perda 2026. Bisa dibahas antara eksekutif dan legislatif tahun depan,” terangnya.

Meski sempat ada target untuk masuk Propemperda tahun ini namun tertunda karena kelengkapan yang harus disiapkan, Tresnahadi optimis proses di KLU akan lancar. Ia menyebut, minimnya pengembangan perumahan di KLU menjadi keuntungan dibandingkan dengan daerah perkotaan.

“Kami di KLU ini belum terlalu banyak pengembangan perumahan, jadi tidak begitu ada kesulitan. Saya berharap semua ini prosesnya lancar,” ungkapnya.

Adapun total luasan lahan sawah yang diusulkan untuk masuk dalam LP2B diperkirakan mencapai 5.700 hektar. Namun, ada pengecualian untuk lahan-lahan yang berada di pinggir jalan utama.

“Yang kita usulkan masuk di LP2B ini sekitar 5.700 hektar lahan sawah. Tapi yang memang lahan-lahan yang di pinggir jalan yang jaraknya 100 meter kiri kanan dari ruas jalan itu sengaja kita tidak masukkan, karena wajib dia akan beralih fungsi. Bisa jadi rumah, kantor, pertokoan,” jelasnya.

Lahan yang diprioritaskan untuk dilindungi adalah lahan produktif yang berada lebih dari 100 meter dari ruas jalan ke arah tengah. Tresnahadi menekankan pentingnya Perda LP2B ini sebagai payung hukum untuk melindungi lahan produktif di KLU agar tidak beralih fungsi.

“Saya lihat Perda LP2B ini sangat penting dalam rangka melindungi lahan-lahan produktif kita supaya tidak beralih fungsi. Kita berharap tahun depan bisa ditetapkan sebagai Perda LP2B di KLU,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI