kicknews.today -Puluhan warga yang tergabung dalam koalisi pencari keadilan Lombok Tengah melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (11/1).
Aksi demontransi itu dilakukan, karena warga merasa kecewa pada kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan setempat. Pasalnya, banyak kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan yang tidak tuntas penyelesaiannya.

Koordinasi aksi, Apriadi mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo ini sebagai bentuk kekecewan masyarakat pada Kejaksaan. Pasalnya Kejaksaan tidak bisa mengungkap kasus yang dilaporkan masyarakat. Sepertinya kasus Pelanggaran yang diduga dilakukan Kepala Desa Ungga pada Pilkada 2020.
“Kepala Kejaksaan harus angkat kaki dari wilayah Lombok Tengah. Karena, sudah memperlihatkan sikap yang tidak pro dengan masyarakat,” katanya.
Ia menyatakan, selain mempertanyakan tumpang tidih dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan, pihaknya juga menduga kantor Kejaksaan bukan menjadi kantor penegakkan hukum, namun sebagai kantor untuk perlindungan kasus.
“Penangan hukum di Kejaksaan ini tajam kebawah tumpul ke atas,” katanya.
Pasalnya, banyak ASN yang melanggar, tapi hanya satu yang dilimpahkan hingga ke pengadilan. Bahkan kabarnya sekarang sudah putus. Sehingga pihaknya datang untuk menuntut keadilan dan ingin mengetahui tentang penanganan kasus yang ada di Kejaksaan ini.
“Kami butuh keadilan,” katanya.
Terpisah, Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih pada massa aksi yang datang mengunjungi kantor Kejaksaan.
“Aspirasi yang disampaikan tentu merupakan bentuk kritikan agar kami bisa lebih baik kedepannya lagi,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya masih belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Namun kedepannya akan lebih berusaha untuk lebih baik lagi. Selain itu, dalam penanganan kasus tentu pihaknya tetap berjalan dengan mekanisme maupun aturan yang ada.
“Artinya semua kasus yang kita naikkan itu pastinya harus betul –betul memenuhi semua unsur, termasuk kasus yang ditanyakan itu masih belum cukup bukti dan telah dikembalikan kepada penyidik,” pungkasnya. (Ade)