kicknews.today – Seorang pria berinisial FG 45 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena mencabuli 2 anak tetangganya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa menjelaskan, 2 korban dalam kasus ini berusia 7 dan 12 tahun dan masih duduk di sekolah dasar. Kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya perbuatan pelaku terungkap,” jelas Mustofa.
Kasus pencabulan tersebut terjadi pada 8 November 2022. Pelaku melampiaskan hasratnya dengan menyuruh korban datang ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu. Selanjutnya korban dibawa ke kamar dan dicabuli sembari mengancam.
Mustofa menjelaskan, pelaku berstatus duda dan sudah lama bercerai. Pelaku mengaku tega mencabuli korban karena terobsesi nonton film porno.
“Sekarang pelaku ditahan dan diproses lebih,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (jr)