Keberatan dengan Eksekusi lahan Sirkuit MotoGP Lombok disilakan Menggugat

kicknews.today – Eksekusi 3,4 hektare bidang tahan di area pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok NTB, Minggu (10/1), tak berjalan mulus.

Sibawaih, salah seorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1,7 hektar di area Sirkuit MotoGP Mandalika, menyatakan keberatan atas eksekusi itu.

Menanggapi keberatan tersebut, Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan mempersilahkan Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi atau mengajukan gugatan melalui Pengadilan.

Kata Yudhistira, jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Namun lebih lanjut, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu maka lahan tetap dikosongkan.

Sebelumnya, Yudhistira, bersama tim Percepatan Pembangunan JKK Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.

“Bahkan kami ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis,” kata Yudhistira.

Selanjutnya, PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.

“Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya tanggal 17 September 1996,” katanya.

Selain itu kata Yudhistira, eksekusi pengosongan lahan yang diklaim di bawah tersebut dilaksanakan sesuai putusan perkara 88/PDT.G/1995/PN.Praya.

Apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.

“Artinya, terhadap lahan yg dikuasai Sibawaih tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawaih. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.

Yudhistira pun meminta jika ada warga masyarakat yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yg di atas lahan bersertifikat HPL ITDC. Maka sebagai warga negara yang taat hukum.

“Silakan agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI