Keberadaan ritel modern di Lombok Utara melebihi kuota

Salah satu gerai Alfamart di wilayah Tanjung. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Keberadaan gerai ritel modern Alfamart di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini menjadi sorotan. Pasalnya, jumlah gerai yang beroperasi di Lombok Utara ternyata melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

 

Lebih mengejutkan lagi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Lombok Utara mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penambahan gerai tersebut.

 

Kepala DPMPTSP Naker KLU, Evi Winarni, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tambahan gerai Alfamart di KLU.

 

Menurutnya, kesepakatan yang ditetapkan pada 27 Februari 2023 hanya mengizinkan masing-masing Alfamart dan Indomaret untuk membuka empat gerai, serta M-Mart dua gerai.

 

Meskipun kemudian Bupati H. Djohan Sjamsu memberikan izin tambahan khusus untuk M-Mart di kawasan Tiga Gili, hal serupa tidak berlaku bagi Alfamart.

 

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun. Kesepakatan kami jelas, Alfamart hanya boleh memiliki empat gerai, namun sekarang jumlahnya sudah mencapai 14 unit. Ini bertentangan dengan kesepakatan awal,” ungkap Evi, Kamis (20/02/2025).

 

Dijelaskannya, dalam proses perizinan, ritel modern mengajukan permohonan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 474111. Untuk memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ada dua jalur yang bisa ditempuh, yakni melalui daerah atau langsung dari pusat.

 

Dalam kasus Alfamart, PKKPR diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, namun tetap membutuhkan tanda tangan kepala dinas terkait.

 

Dengan adanya temuan ini, DPMPTSP Naker berencana melakukan pengawasan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau oknum yang bermain dalam penerbitan izin, Evi menegaskan akan mengambil langkah hukum.

 

“Jika ditemukan ada yang mencatut nama saya atau mengeluarkan izin tanpa prosedur yang sah, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

 

Dalam rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 17 Februari 2025 lalu, diputuskan bahwa Alfamart harus kembali menaati kesepakatan yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2023.

 

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penutupan gerai yang beroperasi tanpa ijin, namun pengawasan akan dilakukan sebelum bulan puasa.

 

“Kami akan turun langsung untuk melakukan pengawasan. Apakah nantinya akan ada penutupan atau tidak, itu menjadi kewenangan bupati. Tugas kami hanya memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak dan memunculkan pertanyaan tentang mekanisme perizinan yang diterapkan. Dengan pengawasan yang akan segera dilakukan, diharapkan ada kejelasan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan gerai tambahan yang melebihi batas izin tersebut. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI