kicknews.today – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang perangkat Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Terlapor diketahui bernama Ahmad Suhaimi, aparatur desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Desa Tanjung Luar.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/11.a/I/2026/Polsek Keruak. Korban dalam peristiwa ini adalah Hasan Makbul Akbar (30 tahun), seorang nelayan asal Dusun Toroh Selatan, Desa Tanjung Luar. Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di pinggir pantai Dusun Toroh Selatan.

Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa kejadian bermula saat dirinya duduk bersama tiga orang temannya, termasuk terlapor, sambil mengonsumsi minuman keras. Tanpa pemicu yang jelas, terlapor tiba-tiba memegang kerah baju korban dan berusaha memukulnya.
Situasi semakin memanas ketika terlapor mengambil sebuah batu dan berupaya menghantamkannya ke arah korban. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh seorang warga yang melerai dan merampas batu dari tangan terlapor. Namun demikian, terlapor kembali melayangkan pukulan ke arah pipi korban.
Tidak berhenti di situ, beberapa menit kemudian terlapor kembali mendatangi rumah korban untuk menantang kembali. Aksi tersebut kembali dilerai oleh mertua korban, Ahmad (60 tahun). Dalam proses peleraian itu, mertua korban mengalami luka gores pada bagian siku lengan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di pipi kanan serta luka gores di bagian pinggang kiri. Korban sempat melaporkan peristiwa itu ke pemerintah desa sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Keruak.
Namun, pada Jumat, 6 Februari 2026, terlapor diketahui tidak memenuhi panggilan pertama kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Keruak, M. Fahrurrozi, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua sudah kami kerjakan sesuai SOP. Kami juga telah melakukan upaya mediasi di tingkat desa dan Polsek. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami agendakan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Luar, Saiful Rahman, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu stafnya. Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah orang tua korban datang menyampaikan laporan.
“Secara langsung saya tidak melihat kejadian itu. Saya mengetahui setelah orang tua korban datang melapor kepada saya,” kata Saiful.
Meski menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah hukum antara kedua belah pihak, Saiful menyatakan pemerintah desa tetap mengambil langkah administratif.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan secara pemerintahan. Secara administrasi, kami telah memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa Ahmad Suhaimi telah beberapa kali melakukan pelanggaran sebelumnya, termasuk kasus-kasus yang sempat viral di tengah masyarakat.
“Apabila proses hukum berlanjut, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPD Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) Kabupaten Lombok Timur, Royal Sembahulun, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggotanya. Ia menilai tindakan terlapor telah mencoreng marwah organisasi dan aparatur desa.
“Ini bukan pertama kalinya yang bersangkutan melakukan kekerasan. Seharusnya aparat desa menjadi panutan, bukan justru menganiaya warganya sendiri,” tegas Royal.
Ia menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Royal menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan hukum serta mendesak penanganan perkara dilakukan secara serius dan transparan, baik secara hukum maupun administratif. (cit)


