Kasus perundungan anak berkebutuhan khusus di Lombok Utara berakhir RJ

Pelaku pembullyan saat melakukan RJ di Polres Lombok Utara. (kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus berinisial A (14) di kawasan Sira, Kecamatan Pemenang, akhirnya menemui titik terang. A sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh lima remaja pada Rabu siang (18/06/2025), namun kini kasus tersebut berhasil difasilitasi melalui proses mediasi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.

 

Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Polres Lombok Utara mengambil langkah bijak dengan menerapkan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dipilih karena baik korban maupun para pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

 

Tujuannya bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga memastikan proses pembinaan dan edukasi berlangsung secara adil dan manusiawi.

 

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan edukatif, agar anak-anak yang terlibat tidak semakin terpuruk namun tetap mendapatkan pembinaan yang tepat,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, Jumat (27/06).

 

Proses mediasi ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian serius terhadap perlindungan anak. Hadir dalam proses tersebut perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), UPTD PPA, pekerja sosial, serta orang tua dari korban dan para terlapor. Kesepakatan damai pun tercapai, dengan semangat kekeluargaan dan tanggung jawab bersama.

 

“Semua pihak yang hadir sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dengan tujuan utama mendidik dan membina, bukan menghukum secara semata-mata,” jelasnya.

 

Restorative justice dalam kasus ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di Lombok Utara mulai mengedepankan pemulihan emosional dan sosial sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang ramah anak. Mediasi bukan hanya tentang penyelesaian konflik, tapi juga sarana pembelajaran, refleksi, dan perubahan perilaku.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi anak-anak, terutama mereka yang berkebutuhan khusus.

 

“Kami juga mendorong semua pihak, mulai dari keluarga hingga masyarakat luas, untuk lebih aktif dalam mencegah tindakan kekerasan dan perundungan terhadap anak, baik di lingkungan sosial maupun pendidikan,” pungkasnya.

 

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih, aman, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI