Kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Tersangka Radiet: Ya Allah, saya bukan pelaku

Radiet Ardiansyah saat dibawa oleh polisi usai konferensi pers. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Lombok Utara, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Radiet Adiansyah (20) sebagai tersangka, meski ia membantah keras tuduhan tersebut.

 

“Ya Allah, saya bukan pelaku,” ucap Radiet saat digelandang aparat Polres Lombok Utara, Sabtu (20/09/2025).

 

Sebelumnya, Radiet sempat mengaku turut menjadi korban penganiayaan. Ia masih menjalani perawatan medis dengan kondisi mata lebam dan leher dipasang penyangga. Namun, polisi menegaskan penetapan status tersangka didasarkan pada bukti kuat, termasuk hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri.

 

“Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti krusial yang mengarah pada RA, salah satunya hasil DNA yang menjadi kunci,” tegas Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, pakaian Radiet, sebilah bambu, lima batu berlumuran darah, serta kaos hitam diduga milik Radiet. Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan keterkaitan langsung antara Radiet, korban, dan lokasi kejadian.

 

Polisi juga telah melakukan tes poligraf dan pemeriksaan psikologis terhadap Radiet untuk memperkuat hasil penyidikan. Atas kasus ini, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI