kicknews.today – Misteri kasus penemuan mayat perempuan bernama Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada 26 Agustus 2025, perlahan mulai terungkap. Sempat beredar dugaan korban menjadi sasaran pembegalan, namun penyidik Polres Lombok Utara (KLU) memastikan hal itu tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Pungguan Hutahaean, menegaskan bahwa tersangka RA, yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, sejumlah kejanggalan di lapangan membantah adanya pelaku lain maupun motif pencurian.

“Kalau memang ada pelaku lain, kenapa mereka membiarkan satu saksi hidup? Lalu, jika motifnya pencurian, mengapa perhiasan dan uang korban tetap utuh?” jelas AKP Pungguan, Sabtu (20/09/2025).
Ia menambahkan, korban diketahui masih membawa uang saku dari orang tuanya sebesar Rp50 ribu yang sebagian telah digunakan untuk kebutuhan kuliah. “Ini sesuai keterangan keluarga korban. Jadi jelas tidak ada motif perampokan,” tegasnya.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada posisi jasad korban. Berdasarkan penyelidikan, RA memindahkan mayat sejauh 200 meter melalui jalur sulit, melewati batang kayu besar menuju pantai.
“Kalau memang ada pelaku begal, logikanya mereka memilih jalan yang lebih mudah. Tidak mungkin ribet hanya untuk menaruh jenazah,” ungkapnya.
Dugaan perampokan semakin ditepis dengan bukti medis. RA sempat mengaku dipukul hingga pingsan oleh pelaku misterius, namun pemeriksaan di puskesmas menunjukkan kondisinya baik.
“Dokter dan perawat menyatakan tidak ada tanda-tanda serius. Bahkan saat dibopong, RA bisa menjaga posisi tubuhnya, tidak lemas seperti orang habis dipukul,” bebernya.
Selain itu, sikap RA pasca-kejadian juga dinilai janggal. Tersangka tidak pernah menanyakan perkembangan kasus, termasuk soal pelaku lain.
“H+3 setelah kejadian, RA justru aktif di media sosial, bahkan mengirim pesan dengan nada rayuan kepada adik korban dan perempuan lain. Ini memperkuat keyakinan kami,” ujar Punguan.
Meski begitu, polisi masih melengkapi berkas untuk memperkuat tuntutan hukum. “Kesimpulan kami, tidak ada pelaku lain dan bukan begal. Semua petunjuk medis dan keterangan saksi mengarah ke tersangka RA,” tegasnya.
Punguan berharap, dengan terungkapnya fakta ini, publik tidak lagi berspekulasi soal adanya pelaku lain. Atas perbuatannya kini RA harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. (gii)