Kasus oknum Kades cabuli siswi SMA di Bima damai, UPT PPA dan Peksos RI siap usut kembali

Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar (kanan) dan Peksos Kemensos Kabupaten Bima, Abd Rahman Hidayat.
Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar (kanan) dan Peksos Kemensos Kabupaten Bima, Abd Rahman Hidayat.

kicknews.today – Dugaan kasus pelecehan seksual oknum Kepala Desa (Kades) inisial Y di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima terhadap siswi SMA usia 17 tahun berakhir damai, meski terduga pelaku sudah ditetap sebagai tersangka. Pihak keluarga korban memilih mencabut kembali laporan tersebut setelah proses penyidikan sudah berlangsung cukup lama.

Terhentinya proses hukum dugaan kasus pencabulan itu mendapat reaksi Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar. Dia menyayangkan, kasus dugaan pelecehan seksual itu diselesaikan secara damai.

“Pelaku pelecehan seksual terhadap anak harus dihukum. Itu harus ditegakkan. Kami tidak bisa terima kata damai bahkan kami akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut sampai tuntas,” tegas Umar, Sabtu (11/5/2024).

Umar mengaku heran dengan sikap pihak keluarga korban mencabut laporan kasus tersebut. Mereka justeru tidak memikirkan masa depan korban. Bahkan korban sudah jelas mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya itu pada pihak keluarga.

Tidak hanya itu sajak awal hingga saat ini, pihaknya masih memegang komitmen bersama keluarga korban. Dimana mereka meminta agar UPT PPA mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Komitmen ini masih kami pegang teguh. Tidak ada yang bisa menghalangi kami untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika orang tua korban tetap bersikukuh mendamaikan kasus ini, maka sangat bisa dilaporkan jika mereka ingin menghalangi kami melaporkan kasus ini,” tegas umar.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean membenarkan kasus dugaan pencabulan itu berakhir damai. Dia mengaku, laporan kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah dicabut kembali oleh pihak pelapor. Kedua pihak memilih menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Sudah (dicabut). Silahkan konfirmasi ke korbanya (pelapor),” kata Kasat, pekan lalu.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangka. Baik pihak korban dan terduga pelaku sudah diperiksa. Kasat juga menegaskan, kasus itu bisa dihentikan jika pelapor mencabut laporannya, meski terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

“Bisa, apabila korban tidak mau melanjutkan laporannya,” jelas Kasat.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kades di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima inisial Y ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 17 tahun. Penangkapan kades itu berdasarkan laporan orang tua korban.

Aksi pelecehan seksual itu terjadi di dalam mobil milik terduga pelaku pada 8 April 2024. Saat itu mereka terpaksa bermalam di jalan wilayah Kecamatan Langgudu karena mobil yang mereka tumpangi terjebak di lumpur.

Kejadian itu berawal saat korban hendak pulang ke kampung karena sedang sakit. Orang tua korban yang mengetahui oknum Kades berada di Kota Bima meminta untuk menjemput korban. Selain korban, dalam mobil tersebut juga terdapat anak terduga pelaku dan seorang teman korban.

Di tengah perjalan, mobil mereka terjebak beberapa jam. Sejumlah warga pun ikut membantu mendorong mobil tersebut ke tempat yang lebih aman.

Karena sudah larut malam, mereka memilih untuk bermalam di jalan. Anak terduga pelaku dan teman korban beristirahat di berugak pinggir jalan yang tidak jauh dari mobil. Sementara korban tidur di kursi belakang mobil.

Melihat korban tidur sendirian, dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Tanpa basa basi, oknum Kades itu membuka pintu mobil lalu mencabuli korban. Korban tak berani teriak karena takut. Terduga pelaku pun langsung menjauh setelah korban terjaga. Korban mencerita kejadian itu pada orang tuanya setelah tiba di rumah. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Langgudu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI