Kasus Mantan Anggota DPRD NTB diduga Cabuli Anak Kandung dinilai ngambang

kicknews.today – Kasus pencabulan yang dilakukan mantan anggota DPRD NTB inisial AA, proses penyidikan dan penuntutannya dinilai ngambang. Sejumlah pihak menyoroti perkembangan kasus ini karena tak kunjung sampai ke tahap persidangan.

Dalam hearing di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (22/4), Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram menyebut kasus pencabulan tersangka AA masih dalam posisi ngambang.

“Dari awal berharap ada kejelasan, jangan kemudian seperti ini ngambang. Kan kasus AA sudah masuk pra-penuntutan. Berkas sudah dikirim. Petunjuk dari jaksa untuk melengkapi itu belum dikakukan pihak penyidik Polresta,” kata Joko, Kamis di Mataram.

Selama proses P19, pihak Kejari Mataram kata Joko memerintahkan pihak penyidik penyidikan untuk melengkapi berkas tersangka AA.

Kalau pun memang tidak memenuhi unsur jelas Joko, pihaknya mendesak agar pihak penyidik menetapkan SP3 kepada tersangka AA.

“Jangan diambangkan begini. Ini kan jadi problem karena tidak ada kepastian hukum,” jelas Joko.

Pada pemeriksaan tim ahli, pihaknya mendesak agar dipercepat. Mengingat jelas Joko, Kejari Mataram telah mengingatkan tim penyidik untuk segera menaikkan kasus ke tahap P20.

“Segera dong mempercepat perbaikan berkas kasus ini,” kata dia.

Selama ini jelas Joko, pihak Polresta Mataram telah menyepakati untuk menuntaskan kasus AA hingga tahap penuntutan.

“Memang selama ini sinkron dengan hasil hearing bulan lalu dengan Polresta Mataram. Tapi pada implementasi di lapangan saya kira belum ada usaha untuk itu,” kata Joko.

Senada dengan Joko, Kasat Intel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana, SH mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu penelitian berkas penyidikan selama 14 hari.

“Kami telah terima berkas penyidikan tanggal 4 Februari 2021 lalu. Dan kami kembalikan berkasnya tanggal 9 Februari 2021 setalah diteliti,” kata Heru.

Sesuai hasil kajian di Kejari Mataram, pihaknya telah mengembalikan berkas tim penyidik untuk dilengkapi kekurangan sesuai materil formil.

“Memang dalam kasus AA proses penelitian pra penuntutan sudah dilakukan P19. Tahapan berjalan, posisi masih ada di pihak penyidik,” jelas Heru.

Selama ini, Kejari Mataram telah memberikan petunjuk kepada tim penyidik untuk melengkapi beberapa inti poin berkas kasus AA.

“Ketika petunjuk formil materil sudah lengkap. Tinggal naik ke tahap P19. Jaksa kami menyampaikan sudah dilakukan pengembalian surat dari hasil yang sudah dikeluarkan,” kata dia.

Jika dilihat dari berkas kasus AA, pihak penyidik belum memenuhi berkas yang diminta Kejari Mataram.

“Tapi kemudian masalah Restoratif Justice itu kan dari pihak kepolisian bukan dari Kejari. Logikanya jika tim ahli belum bisa membuktikan, silakan dilengkapi alat bukti untuk membuktikan itu,” pungkas Heru.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI