kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) Kabupaten Lombok Utara, Selasa (10/06/2025). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Utara di Kantor Kejari Mataram.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HR selaku Direktur CV. Risa Mandiri, H selaku Direktur CV. Intan Utara, RS selaku Direktur CV. Merci Gananta dan S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keempat tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing saat pelimpahan dilakukan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sumur bor dan kelengkapan pompa air tenaga surya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 306.430.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 153.215.000 pada tahun 2016.
Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada tiga perusahaan di atas melalui mekanisme penunjukan langsung, yang disinyalir merupakan hasil rekayasa dengan cara memecah paket pekerjaan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumur bor yang dibangun tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp 408.558.437.
Selama proses penyidikan di Polres Lombok Utara, keempat tersangka tidak ditahan. Namun, setelah tahap II diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sesuai hukum acara pidana.
“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram,” ungkap Harun, Rabu (11/06/2025).
“Secepatnya perkara ini akan kami limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” tambahnya.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di daerah. (gii-bii)