Kasus korupsi KUR di BSI Bima, Jaksa sita uang 266 juta

Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri).
Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri).

kicknews.today – Usut kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro sapi di BSI Bima Soetta 2, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali menyita uang ratusan juta dari kasus tersebut.

“Totalnya yang sudah dikembalikan Rp266.590.000 juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi, Rabu (3/7/2024).

Deby menjelaskan, Barang Bukti (BB) uang ratusan juta tersebut dikembalikan oleh pihak BSI selama tiga kali tahapan. Kini, penyidik masih dalam proses penyusunan berkas perkara.

“Dikembalikan selama tiga kali tahapan. Sekarang kami masih proses penyusunan berkas perkara,” jelas dia.

Selain menyita uang ratusan juta, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan jajaran direksi, manajemen, auditor hingga marketing. Mereka akan diperiksa mulai hari ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pemeriksaan jajaran direksi ini menindaklanjuti berdasarkan hasil ekspose dengan Inspektorat Bima. Pihak Inspektorat juga siap membantu  kejaksaan untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Ada dugaan kerugian negara. Tapi angkanya belum bisa dipastikan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Mulai dari beberapa orang pegawai kantor BSI Cabang Bima, puluhan nasabah hingga pria inisial AR yang merupakan salah satu auditor BSI pusat.

Mereka diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi penyaluran dana KUR mikro di BSI Bima Soetta 2 periode 2021-2022. Pada penyalurannya, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi meliaran rupiah.

Modus pelaku melakukan korupsi dengan mengajukan nama petani fiktif sebagai penerima KUR. Nilai dana KUR yang diajukan fariatif, dari Rp50 juta hingga Rp250 juta per orang. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI