kicknews.today – Penanganan dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB periode 2021-2024 mengalami hambatan. Pasalnya hingga saat ini polisi belum berhasil menemukan keberadaan penyewa berinisial ME, yang terus menghindari panggilan penyidik.
Baca Juga: Kejari usut kemungkinan penyimpangan Dana DIPA dan BOS di MAN 3 Loteng

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah untuk menjemput ME guna menjalani pemeriksaan.
Namun, keberadaannya masih belum teridentifikasi, termasuk apakah masih berada di NTB atau telah melarikan diri ke luar daerah.
”ME akan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Ini langkah akhir sebelum kami menetapkan tersangka,” ujar AKP Regi, Jumat (14/03/2025).
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan kepolisian telah menyerahkan dokumen terkait ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk diaudit. Berdasarkan perkiraan awal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar akibat penyewaan alat berat yang bermasalah ini.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, sebelumnya menyatakan bahwa permintaan audit dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak Balai Pemeliharaan Jalan dan Dinas PUPR NTB.
Namun, Fendy selaku pihak penyewa alat berat, belum memberikan keterangan dan tidak kooperatif dengan mangkir dari pemanggilan.
Fendy, yang diketahui berdomisili di Kediri, Lombok Barat, namun tinggal di Lombok Timur, menjadi salah satu kunci utama dalam kasus ini. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tetap menghindar.
”Kami sudah memberikan kesempatan untuk kooperatif, tetapi jika terus mangkir, akan ada tindakan tegas,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah, bersama salah satu bekas kepala seksi pada 31 Oktober 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pihak, dan kepolisian memberikan kisi-kisi bahwa dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pada 21 Oktober 2024, Satreskrim Polresta Mataram mengamankan alat berat berupa ekskavator yang ditemukan di Lombok Timur. Ekskavator tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Namun, kepolisian masih mencari dua alat berat lain, yakni mixer molen dan dump truck, yang belum diketahui keberadaannya.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Fendy diduga menyewakan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan tanpa prosedur yang jelas. Akibatnya, muncul kerugian internal sebesar Rp1,5 miliar, yang berasal dari alat-alat berat yang belum dikembalikan.
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda NTB pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Jual sabu saat Ramadhan, pria asal Praya ditangkap
Saat ini, polisi terus melakukan pencarian terhadap ME dan melacak keberadaan alat-alat berat yang masih hilang. Jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, kepolisian akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. (gii-bii)