Karo Ekonomi Setda NTB ditahan polisi

Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma (foto ist)

kicknews.today – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, resmi ditahan oleh penyidik Polresta Mataram usai menjalani pemeriksaan intensif, pada hari Senin (14/7/2025). Pemeriksaan terhadap Wirajaya berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.15 WITA di ruang penyidik.

Sebelumnya Wirajaya dilakukan Penahanan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada tahun 2020 lalu, dimana saat itu Wirajaya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Sebelum ditahan, Wirajaya terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan layak, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk menjalani masa penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Wirajaya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

”Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif. Penahanannya disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” kata Regi, Senin (14/7/2025). 

Dalam kasus ini, Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Dan juga Tersangka lain yakni Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

”Jadi kita satu pelaku dulu kita panggil, mudah-mudahan hari Rabu atau Kamis terduga datang kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan,” Ujarnya.

Sementara itu, Wirajaya Kusuma mengatakan akan menjalani segala proses hukum dengan baik. Ia menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018. Ia juga membantah melakukan mark up harga masker karena masker dijual Rp9.900 per masker.

”Nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Wirajaya.

Adapun untuk pengisian jabatan penggantinya Ia mengatakan saat ini diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTB Dr H Lalu Muhammad Iqbal. Dirinya pun memastikan urusan pemerintahan tidak akan terganggu karena sudah ada pendelegasian kepada bawahannya untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.

Proyek pengadaan masker tersebut berasal dari dana pusat sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari kebijakan refocusing anggaran akibat pandemi. Dugaan adanya markup harga dalam pengadaan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (wii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI