kicknews.today – Kapolsek Bolo, AKP Nurdin memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba sebagai penerima setoran seperti yang diunggah akun Facebook Badai NTB belum lama ini. Dia menegaskan bahwa tuduhan tidak benar.
Belakang ini nama Kapolsek Bolo muncul dalam kloter viral bandar narkoba yang diunggah akun Badai NTB. Ia disebut sebagai penerima setoran dari salah satu bandar narkoba inisial HR yang ditangkap Jumat pagi (11/1/2025).
”Itu fitnah,” tegas Kapolsek, Jumat (11/1/2025).
Pasca penangkapan terduga bandar HR kata Kapolsek, Kapolres Bima sudah menanyakan langsung pada terduga bandar HR terkait hal itu. HR mengaku tidak pernah memberikan uang setoran tiap bulan pada dirinya seperti yang dituduhkan akun Badai NTB.
”Itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Nurdin juga menegaskan, penangkapan terduga bandar asal Desa Tambe Kecamatan Bolo itu murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang ditangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Badai NTB.
”Ini murni hasil pengembangan. Pak Ditresnarkoba Polda NTB meminta langsung pak Kapolres untuk menangkap pelaku HR,” jelas Nurdin.
, sekitar pukul 04.30 Wita.
Untuk diketahui, terduga bandar HR masuk dalam kloter viral yang diposting akun Facebook Badai NTB belakang ini. HR juga sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polda NTB, berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.
”Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” ujar Kapolsek Bolo AKP. Nurdin.
HR ditangkap di So (Kawasan) Sori Desa Leu Kecamatan Bolo. Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 buah belati, 1 unit HP merek Nokia dan sebuah dompet berisi uang Rp 500.000. Selain terdapat juga 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.
”Setelah diamankan sementara di Polres Bima, HR langsung dibawa ke Polda NTB lewat jalur datar,” pungkasnya. (jr)